Penghitungan Surat Suara Calon Bupati Banyuasin Batal Dihitung

9.409 dilihat
Ketua KPUD Yusarla
Ketua KPUD Yusarla

BANYUASIN, Buana Indonesia- proses rekapitulasi Pengitungan Surat Suara Calon Bupati Banyuasin Periode 2013 – 2018 terpaksa harus ditunda dan akan dipindahkan ke KPU Provinsi, dikarnakan sempat terjadi konflik diantara saksi kelima calon bupati banyuasin no.2,3,4,5 dan no.6 dengan anggota komisioner KPUD Banyuasin pada saat proses rekapitulasi penghitungan surat suara rabu (12/06)

pantauan media ini dilapangan konflik sendiri terjadi sekitar 20 menit yang kemudian kesemua saksi dari kelima calon keluar dari ruang aula pada saat proses rekapitulasi penghituan surat suara dalam keadaan emosi, menurut saksi kelima calon seharusnya surat suara milik pasangan yansas tidak perlu dihitung lagi karna pasangan tersebut sudah didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai bupati banyuasin namun ternyata masih dihitung oleh KPUD

Advertisement

Kuasa Hukum  KPU provinsi  suryanto mengatakan pendiskualifikasian pasangan YANSAS itu tidak benar “pendiskualifikasian pasangan YANSAS itu tidak sah karna cacat hukum, jadi  tidak ada alasan untuk tidak menghitung semua suara pasangan calon,” ujarnya kepada media ini Rabu ( 12/6/2013)

ketua KPUD banyuasin Yusarla mengatakan bahwa pihaknya memang harus menghitung surat suara milik pasangan yansas karna harus sesuai dengan aturan “surat suarakan sudah di bungkus dalam satu paket tidak bisa dipisah-pisah jadi harus dihitung semua, dan saya mengacu pada aturan yang berlaku ” kata yusarla

dikatakannya untuk proses rekapitulasi sendiri akan dipindahkan ke KPU provinsi “karena  kondisi untuk saat tidak kondusip terpaksa proses rekapitulasi kita tunda dulu untuk nsementara, dan karna sudah ada keputusan dari KPU Propinsi untuk dipindah ke KPU provinsi,  maka surat suara itu akan di hitung di KPU propinsi,” ungkapnya.

Dilanjutkan Yusarla untuk masalah yang konflik sudah diamankan ” masalah keamanan sudah kami koordinasikan  Kepada Kapolres Banyuasin dan Kapolda Sumsel, namun  untuk keputusannya belum bisa kita putuskan karena keadaan belum memadai, yang intinya untuk sementara ini kita tunda, ” jelasnya.(jns)

Advertisement