KPU Sumsel Kangkangi Kewenangan KPU Banyuasin

11.944 dilihat
H.Slamet
H.Slamet

BANYUASIN, buanaindonesia.con- KPU Sumsel dinilai oleh calon bupati Banyuasin no 6 Pakde Slamet saat diwawancarai Kamis (22/8) telah mengangkangi otonomi KPUD Banyuasin.

Pasalnya KPU Sumsel jelas-jelas secara tertulis memerintahkan untuk menganulir SK SK No 60/Kpts./Kpukab-006.435384/VI/2013 yang di tandatangani Ketua KPUD Banyuasin, Yusarla SAg tertanggal 8 Juni 2013 tentang diskualifikasi dan terakhir  kembali melalui SK No 61 KPTS/KPU Kab-006.435.- 368/VI/2013 dan terakhir KPU Banyuasin mengeluarkan SK nomor 62 yang menetapkan Yan Anton-Supriono sebagai pemenang Pilkada Banyuasin.

Pak De Slamet mengatakan, meminta kepada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memecat seluruh anggota KPU Sumsel, seperti yang pernah dilakukan pemecatan 5 orang komiioner KPUD Banyuasin beberpa waktu lalu.
“Saya serahkan urusan ini kepada pengacara saya Alamsyah Hanafiah SH dalam perkara gugatan pilkada di Banyuasin yang sampai saat ini masih sedang berjalan baik di PTUN Palembang dan DKPP RI,” jelas Slamet.
Bagaimana tentang keputusan MK yang memengkan paslon urut 1 Yan Anton Ferdian- SA Supriyono? Menurut Pak De Slamet, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya meneliti kembalai keputusan itu. Apa keputusan tersebut sudah mulus nian diterima oleh rakyat Banyuasin.
Karena putuan DKPP RI memecat 5 orang anggota KPUD Banyuasin dan 1 orang sekretaris KPU sendiri masih dalam poroses tahapan Pilkada Banyuasin.
“Kita berpikir sederhana saja, bagaimana bisa hasil yang ditetapkan MK diakui rakyat Banyuasin, karena setelah itu DKPP menetapkan pemecatan anggota KPUD Banyuasin, sebelum tanggal 14 Agustus kemarin,” katanya.
“14 Agutustus kemarin kami akui adalah jadwal tahapan pilkada pelantikan bupati, namun siapa yang mau dilantik, sementara KPUnya di pecat sebelum tanggal 14, “ Kata Slamet.
Latar belakang pemecatan anggota KPUD Banyuasin adalah melanggar kode etik (Juga melanggar hukum), seperti pemindahan rekap suara dari Polres Banyuasin ke KPU Sumsel tanpa memberi tahu kepada paslon yang no 2-5.
Lalu KPUD Banyuasin dan sekretarisnya melakukan kesalahan cetak C 2 plano tercetak hitam putih, semestinya warna.
Seperti yang diwartakan kemarin, KPU Sumsel diadukan oleh pengacara Alamsyah Hanafiah SH di DKPP, karena KPUD Sumsel telah melakukan intervensi terhadap KPUD Banyuasin. “hari ini Rabu (21/8) kita juga sidang pertama, mengadukan KPU Sumsel di DKPP, dengan materi gugatan antara lain Kemandirian dan independensi KPU Banyuasin diintervensi oleh KPU Sumsel,” Kata Alamsyah Pengacara 5 paslon Cabub-cawabub.
Advertisement