PALEMBANG, buanaindonesia.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), Jhoni Ginting SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Irdam SH MH melalui Alwie, SH, Kepala Seksi Penuntutan, telah melepaskan Yaprizal Chaniago (YC) Teknik Tambang PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Tersangka penyerobot Aset PT BA berupa batu bara sebanyak delapan ribu ton diareal IUP MTB seluas 9,8 hektar dititik kordinat 130o 41-10,1 BT -30 45’9,5 LS sejak tahun 2011 yang lalu, senilai Rp 300 milya.
“Yc sudah keluar dari Tahanan Pakjo sejak Aspidsus memberikan perintah, dengan alasan yang kurang begitu jelas, mungkin mereka akan mengungkap perkara yang lebih besar lagi Whistle Blower,” kata Alwie kasi baru-baru ini dikantornya
Dikatakan Alwi, YC di tahan sejak juni 2013 yang lalu dan dilepas sejak tanggal 1 Agustus yang lalu berdasarkan surat perintah yang ditandatangi Aspidsus Irdam. “Dijamin YC tidak akan melarikan diri karna selama ini YC selalu aktif berkoordinasi ” tambah Alwie
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Pakjo Palembang, Yulius Sahruzah Bc.ip SH MH melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemasyarakatan, Edi Supriyanto, SH, ketika dikonfirmasi belum lama ini mengakui bahwa YC sejak tanggal 1 Agustus 2013 yang lalu sudah DIlepas berdasarkan surat perintah dari Kejati Sumsel yang ditanda tangani oleh Aspidsus







