Kejati Sumsel Lepaskan Tersangka Penyerobot Aset PTBA Rp 300 miliar

11.384 dilihat

Logo-icon-BIPALEMBANG, buanaindonesia.com- Kepala Kejaksaan  Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), Jhoni Ginting SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Irdam SH MH melalui Alwie, SH, Kepala Seksi Penuntutan,  telah melepaskan Yaprizal Chaniago (YC) Teknik Tambang PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Tersangka penyerobot Aset PT BA berupa batu bara sebanyak delapan ribu ton  diareal IUP MTB seluas  9,8 hektar dititik kordinat 130o 41-10,1 BT  -30 45’9,5 LS sejak tahun 2011 yang lalu, senilai Rp 300 milya.

“Yc sudah keluar dari Tahanan Pakjo sejak Aspidsus memberikan perintah, dengan alasan yang  kurang begitu jelas, mungkin mereka akan mengungkap perkara yang lebih besar lagi Whistle Blower,” kata Alwie kasi baru-baru ini dikantornya

Advertisement

Dikatakan Alwi, YC di tahan sejak juni 2013 yang lalu dan dilepas sejak tanggal 1 Agustus yang lalu berdasarkan surat perintah yang ditandatangi Aspidsus Irdam. “Dijamin  YC tidak akan melarikan diri karna selama ini YC selalu  aktif berkoordinasi ” tambah Alwie

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Pakjo Palembang, Yulius Sahruzah Bc.ip SH MH melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemasyarakatan, Edi Supriyanto, SH, ketika dikonfirmasi  belum lama ini mengakui  bahwa YC  sejak tanggal 1 Agustus 2013 yang lalu sudah  DIlepas berdasarkan  surat perintah dari Kejati Sumsel yang ditanda tangani oleh Aspidsus

Advertisement