Dugaan Koripsi Pengembangan Bibit Ikan Unggul Prabumulih Dilimpahkan ke Pengadilan Palembang

12.960 dilihat

Logo-icon-BIPALEMBANG, buanaindonesia.com- Ritongga, Kasi Intel, Kejari Prabumulih, kamis (22/08) kemarin telah menyerahkan berkas kasus dugaan  penyimpangan dana Alokasi Khusus (DAK) korupsi pengembangan bibit ikan Unggul pada Dinas  Pertanian, Perikanan  dan Kehutanan Kota Prabumulih tahun anggaran 2011 sebesar Rp 297 Juta.

Ia menyerahkah berkas tersebut secara langsung ke Cecep Sudrajat, SH, Panmud Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus  Palembang Jalan Kapten Arivai Palembang diruang kerja. Kamis (22/8) kemarin.

Advertisement

Dalam penyerahan berkas terbut Ritongga mengatakan, didalam berkas ini ada 4 orang terdakwa melakukan tindakan penyimpangan dana DAK tahun 2011 berdasarkan temuan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan  Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus penyimpangan dana DAK  tersebut adalah Rustam bin Husin, Direktur PT Kris Jaya Perkasa, Andi Irianto, pekerjaan Pegawi Negeri Sipil (PNS) Staf Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum di Kota Prabumulih  bertindak sebagai pengawas lapangan, Edi Iskandar, Pekerjaan PNS Dinas Pertanian, perikanan dan Kehutanan Kota Prabumulih, selaku pejabat teknis kegiatan (PPTK), Ir.Hj.RA.Hanunah, MM (49), Selaku Kepala Dinas Pertanian, perikanan dan Kehutanan Kota Prabumulih.

“Empat orang terdakwa satu swasta dan tiga orang PNS,”kata Ritongga, Kasi Intel Kejari Kota Prabumulih, PN Tipikor Palembang, Kamis (22/8) kemarin.

Lebihlanjut Ritongga mengatakan “Keempat terdakwa terungkap itu berkat partisipasi masyarakat dan pegawai di Instansi tersebut, yang namanya saya rahasiakan,” kata Ritongga, kamis (22/8) kemarin di PN Palembang

Perbuatan empat terdakwa akan di ancam pidana dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20  tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara itu, Cecep Sudrajat, SH, Panmud Tipikor PN Palembang, ketika dikonfirmasi kemarin  membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dcari Kejari prabumulih tentang kasus dugaaan korupsi pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan  Kota Prabumulih.

“Data itu akan kita tindaklanjuti segera, saya janji paling lama tujuh hari sudah ditindaklanjuti,”tegas Cecep Sudrajat, SH, Panmud Tipikor PN Palembang, baru-baru ini.

Advertisement