BANYUASIN, buanaindonesia.com- Dana pelantikan Bupati priode 2013 -2013 yang batal dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2014 yang lalu sebesar Rp 600 juta ternyata sudah di cairkan pada tanggal 25 juli 2013 yang lalu.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapa Keuangan Dan Aset Daerah Efendi AK saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan bahwa dana pelantikan tersebut sudah dicairkan oleh Sekretaris Dewan”Dana Pelantikan Bupati terpilih sebesar Rp 600 juta itu sudah di cairkan jelang lebaran idulfitri yang lalu yaitu pada tanggal 25 juli 2013″ungkap Efendi jum’at (23/08)
Menurutnya dana yang diambil untuk pelantiakan sebesar 600 juta itu telah dianggarkan dalam APBD Banyuasin 2013, dikatakannya dana tersebut dari pos program peningkatan kapasita DPRD Banyuasin dengan judul Pelantikan bupati banyuasin.
Masih Menurutnya bahwa Mengapa dana tersebut dicairkan pada tanggal 25 Juli 2013 sebelum lebaran Idul Fitri karna pada saat itu bertepatan dengan libur panjang lebaran.”Karna hawatir pelatikan akan jadi terpaksa kami cairkan sebelum libur panjang, kalau sampai kami tidak mengeluarkan kami akan disalahkan” tandasnya
Efendi juga mengatakan bahwa dana tersebut bisa dicairkan karna ada permintaan dari Sekwan “dana tersebut di ajukan oleh Seketeris Dewan (sekwan) melalui Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 23 Juli 2013 sebesar Rp 600 Juta, Setelah kami teliti dan berkas kami agap cukup maka dana yang diajukan oleh sekwan itu kami kabulkan”sambungnya
Yang jelas kata Dia, pihaknya mengeluarkan dana tersebut karna ada permintaan, dalam hal ini permintaan dari sekwan sementara, mengenai penggunaanya merupakan kewenangan SKPD masing-masing dalam hal ini adalah Sekwan” sambungnya
Selanjutnya mengenai batal tidaknya pelantikan dan terpakai atau tidaknya pelantikan lanjut dia bukan merupakan tanggung jawab dari DPPKAD.
Dijelaskannya bahwa dana yang diambil dari DPPKAD itu harus dipertanggung jawabkan melalui bukti-bukti pertanggung jawaban dan paling lambat satu bulan harus diserahkan ke DPPKAD “Dalam waktu satu bulan juga apabila dana tersebut tidak terpakai harus dikembalikan kekas daerah “tegasnya
Saat disinggung mengenai apakah bisa Sekwan mengajukan anggaran untuk pelantikan lagi menurutnya itu tidak tidak bisa, menurutnya pihaknya tidak mungkin mengeluarkan lagi dana untuk pelantikan kembali”rasanya tidak mungkin kecuali kalau pada anggaran perubahan nanti DPRD Banyuasin menganggarkan kembali” tukasnya







