DPRD Banyuasin Akan Revisi Perda No 10

9.140 dilihat
gedung DPRD Banyuasin
gedung DPRD Banyuasin

BANYUASIN, buanaindonesia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin melalui Komisi I akan mengusulkan revisi terhadap peraturan daerah (Perda) No 10, pasal 12 tahun 2006 mengenai tata cara pemilihan, penetapan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan penjabat kepala desa pasalnya dalam perda tersebut jumlahnya dibatasi hanya lima orang saja yang boleh mengikuti pemilihan kepala desa.

”Kita akan usulkan untuk merevisi peraturan daerah tersebut, agar tidak membatasi calon kepala desa untuk mengikuti pemilihan kepala desa,”ujar Nasrul Halim didampingi Suistiqlal Effendi saat dihubungi dikantornya senin (18/11/2013) terkait permasalahan rencana Pemilihan Kepala Desa Lalan sembawa pada tanggal 30 November mendatang yang akan diikuti Enam Calon  yaitu Sariah, Marlina, Untung Prasito, Rainan Harun, Abdul Toni, dan Gunadi Utama.

Advertisement

Dikatakan Nasrul dipilih dan memilih adalah hak setiap warga negara , namun demikian untuk maju dalam pemilihan kepala desa,  harus melalui jalur fit dan profer test terlebih dahulu, sehingga diketahui apa saja kemampuan yang dimiliki sang calon kades bersangkutan.

”Kemungkinan tahun depan (2014, red) akan kita usulkan revisi kepada pemerintah kabupaten Banyuasin, dan disesuaikan, selain itu, juga kami akan melakukan revisi terhadap calon kepala desa, dimana kalau ingin mencalonkan diri kembali harus menanggalkan jabatannya sebagai kepala desa. Karena kami mendapatkan aspirasi dari kepala desa, mengapa kades harus mencopot jabatannya, sementara gubernur, walikota/bupati hanya cuti selama mencalonkan diri.”Itu akan kita revisi juga”tambahnya

Sementara itu, Perwakilan PMD dan PD Bukhori menjelaskan bahwa didalam Perda tersebut sudah sangat jelas bahwa jika lebih dari 5 calon maka dilakukan tes and proper test.

Advertisement