Kepala Desa Penuguan Diduga Kecolongan

12.758 dilihat
ilustrasi lahan persawahan (poto net)
ilustrasi lahan persawahan (poto net)

BANYUASIN, buanaindonesia.com- Terkait Lahan persawahan yang berada diparet 9 Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kepala Desa setempat diduga kecolongan pasalnya dirinya mengtakan bahwa tidak mengetahui sama sekali mengenai adanya dugaan ganti rugi lahan sawah masyarakat sebayak 70 persen dari seluas satu batang parit atau kurang lebih 160 Hk oleh perusahaan PT CPA

“kalau yang salah-salah mana saya dikasih tau karna pasti sembunyi-sembunyi, nah kalau yang benar saya pasti dikasih tau” ucap Pejabat Sementara Kepala Desa Penuguan Damsik  saat dihubungi lewat ponselnya kamis (28/11)

Advertisement

“Setau saya belum pernah ada proses ganti rugi lahan, apa lagi khususnya untuk wilayah parit 9 dan rasanya belum ada pembuatan SPH baru” imbuhnya

Dia menegaskan bahwa, sejak dirinya menjabat sebagai kades mengantikan Kusnan belum pernah menandatangani SPH diatas lahan parit 9 namun dirinya tidak mengetahui kalau langsung ke kecamatan”kalau terkait parit 9 belum ada, namun tidak tau kalo masyarakat langsung ke Kecamatan, namun kalau sampai camat dan kades tidak tau atau tidak tandatangan berarti ilegal” sambungnya

Disinggung mengenai kemungkinan kadus dusun 6 yang menandatangani surat tanah tersebut dijelaskannya bahwa bila itu terjadi berarti ilegal  “apalagi kalau sampai kadus yang menjual, berarti ilegal” tandasnya

Senada juga dikatakan Camat Pualu Rimau Kabupaten Banyuasin A Nadi,  Lewat ponselnya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai adanya ganti rugi lahan di parit 9 desa penuguan “dalam dau atau tiga bulan ini setau saya belum ada yang proses ganti rugi lahan dengan pihak perusahaan, kalau ada mungkin mereka langsung didesa dan tidak melibatka  pihak kecamatan” cetusnya

Diterngkannya bahwa memang yang punya wewenang untuk membuat SPH adalah Kepala Desa setempat “mungkin masyatakat langsung melalui Kades, sementara Camat adalah sekedar mengetahui saja” jelasnya

saat disinggunng mengenai kemungkinan yang menandatanganinya adalah kadus menurunya itu ilegal karna yang berwenang adalah kades “kalau memang Kadus berarti Ilegal” tukasnya

Sementara itu Ngatio salah seorang pemilik lahan mengatakan bahwa sebelum ada ganti rugi dirinya sempat melakukan pengukuran bersama dengan perusahaan ” sebelum dilakukan pengukuran saya sempet ditemui oleh H. Tamrin selaku Ketua parit 10, dia mengatakan bahwa tanah saya diparit 9 yang pengelolaanya saya kuasakan kepada ketua kelompok tani parit 9 bernama ngatio, dibeli H Aditiar, namun setelah dilakukan pengukuran bersama perusahaan, sampai satu bulan lebih tidak ada kabar, dan pas saya dengar kabar bahwa tanah saya sudah tidak ada lagi” keluhnya

“Setelah saya tanyakan kepada pihak perusahaan ternyata informasi tersebut benar, karna dari pengakuan menejer PT CPA yang disampaikan oleh Dedi  lahan parit 9  seluasnya satu batang parit atau kurang lebih 160 Hk tinggal 30 persen lagi yang belum diproses, dan menurut menejer itu bahwa untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kadus 6, Pak Rusli dan H aditiar” bebernya

Hampir Ratusan Hektar Lahan Sawah Diparit 10 Diduga Dijual Orang Lain

Advertisement