Hampir Ratusan Hektar Lahan Sawah Diparit 10 Diduga Dijual Orang Lain

11.018 dilihat
ilustrasi lahan persawahan (poto net)
ilustrasi lahan persawahan (poto net)

BANYUASIN, buanaindonesia.com- Hampir Ratusan Hektar Lahan Sawah di parit 9 desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau yang diusahakan bertahun-tahun oleh Warga Nunggal Sari Kecamatan Pulau Riamu diduga Sudah beralih Keperusahaan Perkebunan PT Cahaya Pidi Abadi (CPA) tanpa sepengetahuan dari Pengurus Lahan

Ngatio warga Nunggal Sari Ketua Parit 9 saat dihubungi mengatakan bahwa dirinya bersama anggota kelompoknya sudah bertahun-tahun menggarap lahan dengan menanam padi dilahan tersebu ” tadinya saya berencana untuk nanam padi namun saya dengar dari Masyarakat lahan tersebut sudah beralih keperusahaan” ungkap ngatio rabu (27/11)

Advertisement

Dikatakannya bahwa dirinya sudah berkali kali-kali keperusahaan menemui menejer  untuk menanyakan permasalahan tersebut sekaligus meminta data mengenai orang-orang yang telah menjual terhadap lahan yang selama ini dirinya dan anggota kelompok usahakan, namun tetap menemukan jalan buntu, sehingga sampai saat ini dirinya tidak mengetahui mengenai siapa yang telah menjual lahan tersebut.

“Saya bingung kenapa tiba-tiba saya dengar lahan tersebut sudah jadi milik perusahaan, sementara saya sebagai ketua parit sedikitpun tidak mengetahui padahal lahan itu tidak pernah ditinggalkan dan selalu ditanami padi” imbuhnya

Dijelaskannya bahwa Jarak antara lahan dengan rumahnya sekitar 2 kilo sehingga dirinya sering mengunjungi lahan tersebu dan selama terus mengujungi lahan itu, dirinya tidak pernah melihat orang lain selai dari anggota kelompoknya yang berusaha bercocok tanam dilahan tersebu.

“Yang saya heran saya dapat informasi bahwa  banyak orang lain selain anggota kelompok yang mengaku-ngaku pemilik lahan namu ditanggapi oleh pihak perusahaan, tanpa kordinasi dari kepalak parit” tambanya

Diterangkan ngatio bahwa dirinya ditunjuk oleh sedikitnya 60 Anggota Kelompok sebagai ketua parit menggantikan kakak iparnya bernama mantan kades Arifin(alm) “dulunya yang mengurusi lahan itu adalah kaka saya selaku ketua parit, karna beliau meninggal jadi saya yang dipercaya onggota untuk menduduki sebagai ketua parit” ujarnya

Diterangkan ngatio bahwa Arifin (Alm) adalah ketua parit diberi kuasa oleh sakni (almarhum) selaku pemilik parit dan saat ini diteruskan oleh ayub selaku ahli waris ” berdasarkan kuasa tersebu saya melanjutkan untuk mengusahakannya” tuturnya

Sementaraitu itu H Tamrinn warga dusun 6 Desa Penuguan Kecamatan Pulau Riamu kepala Pari 10 saat dihubungi terpisah membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan dari ayub selaku ahli waris dari sakni yang diusahakan oleh Ngatio selaku pemenggang kuasa mengarap “Setau saya lahan itu tidak pernah ditinggal” ujarnya

Terpisah Ambo Ase Kepala Parit 8 desa penguguan saat dihubungi membenarkan bahwa pemilik dari parit 9 tersebut adalan Ayub selaku ahli waris dari Sakni yang saat ini dikuasakan kepada Ngatio selaku penggarap

Hal yang sama juga dikatakan Mantan Kades Penuguan Kusnan, menurut Kusnan berdasarkan sepengetahuan dirinya dari semenjak menjabat sebagai Kepala Desa hingga saat ini lahan tersebut memang kepunyaan ayub bin Sakni “oleh karna itulah maka saya tidak pernah mau menerima pajak bumi dan bangunan dari orang lain, karna hawatir dari pembayaran itu mereka punya dasar untuk mengakui tanah di parit 9 tersebut” jelasnya

Ditambahkannya bahwa pada saat ada perusahaan datang dirinya pernah menghubungi Ayub guna meminta agar saudara ayub menginfentarisir lahannya “belum lama ini juga, sebelum adanya kisruh dengan perusahaan saya pernah menghubungi Ayub untuk membicarakan masalah lahannya karna dihawatirkan banyak warga lain yang akan mengklaim miliknya sehubungan banyak perrkebunan yang akan masuk” cetusnya

Diakui Kusnan bahwa memang ada beberapa surat tanah yang pernah ia tandatangani diatas lahan parit 9 terset, namun itu telah mendapat persetujuan dan talah diakui oleh saudara Ayub”selebihnya dari yang disetujui oleh saudara Ayub saya tidak pernah lagi membuat surat tanah diatas lahan parit 9″ babaerya

Sementara itu Humas PT. Andi Anwar saat dihubungi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai permasalahan parit 9 karna dirinya tidak pernah dilibatkan dalam ganti rugi lahan parit 9 tersebut “saya tidak tau kapan diganti ruginya”

Dijelaskannya bahwa memang  seharusnya saat ganti rugi itu diketahui oleh ketua parit, dan kades setempat “kalau tidak diketahui oleh kepala parit menurut saya berarti ada yang salah”ucap Andi rabu (27/11/13)

Sementara itu menejer PT CPA saat dihubungi dikantonya mengaku bahwa hampir seluruh lahan parit 9 sudah diproses dan yang tersisa sekitar 30 persen “saya tidak tau dengan kepala parit yang jelas selama ada surat yang ditandatangani pejabat setempat kita proses, kalau mau komplen silahkan hubungi pejabat setempat yaitu kadus dusun 6” tukasnya

Kepala Dusun 6 Desa Penuguan saat dihubungi usai dirinya mengadakan pertemuan dengan Menejer PT CPA mengakui bahwa dirinya ikut menandatangani surat sehingga bisa diproses diperusahaan itu” sekitar lima puluhan sampai enam puluh surat” ucapnya singkat

Advertisement