Konflik Lahan menjadi Masalah Utama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

10.140 dilihat
Rapat
Rapat Kordianasi Pimpinan Daerah

PALEMBANG, buanaindonesia.com Sengketa lahan dan tapal batas masih menjadi masalah utama di Sumsel tahun ini. Hal itu terungkap dari laporan yang disampaikan seluruh bupati/wali kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), saat rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten/ kota di hotel Aryaduta, Senin (2/12) pukul 09.00 WIB.

Sengketa tersebut terjadi antara masyarakat dan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, ataupun perusahaan dengan perusahaan. Bahkan, di salah satu kabupaten terdapat lebih dari 12 sengketa lahan. Kondisi ini bisa menjelma menjadi konflik fisik jika tidak ditangani dengan baik dan cepat.

Advertisement

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian menyampaikan kepada Forum, sengketa pertanahan di Banyuasin terjadi akibat banyaknya tumpang tindih surat pengakuan hak (SPH) atas tanah.  Untuk itu, Pemerintah Banyuasin mengeluarkan Peraturan Bupati nomor : 456 tahun 2012 mengatur tentang SPH tersebut.

Pihaknya Pemerintah, mengambil beberapa langkah untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya menerbitkan blanko tersendiri dan memiliki standar keamanan yang dicetak oleh Perum Peruri “Blanko SPH kita siapkan dicetak oleh Perum Peruri,” jelasnya

Banyuasin Banyak memiliki permasalahan, “Kita juga masih memiliki permasalahan penyelesaian batas kabupaten sepanjang 132,28 km yang masih bermasalah dengan Kabupaten Musi Banyuasin, Palembang, dan Muaraenim,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Pagaralam Ida Fitriati mengungkapkan saat ini, 554,31 hektare (ha) hutan lindung digunakan masyarakat. 312,76 ha lagi digunakan oleh PTPN VII untuk perkebunan teh.

Sedangka,Walikota Palembang, yang diwakili oleh Harnojoyo mengatakan, permasalahan di Palembang adalah masalah Banjir.

Menanggapi berbagai laporan tersebut, Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, rata-rata masalah konflik lahan ditingkatan kabupaten/kota, pihaknya akan segera mengambil alih persoalan tersebut.

Ia mengingatkan seluruh bupati dan wali kota sering turun ke lapangan untuk mengetahui situasi dan kondisi. “Bupati atau wali kota harus turun dan harus berani masuk ke dalam wilayah konflik karena itu adalah tanggung jawab. Kalau tidak berani, maka jangan menjadi bupati,” tegas Alex.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Mohammad Roem, mengatakan, permasalahan sengketa lahan dan tapal batas tidak dapat langsung diajukan ke pemerintah pusat. Sebab, harus melalui berbagai proses dan tahapan penyelesaian.

Penyelesaian sengketa lahan itu dilakukan langsung oleh bupati atau wali kota. Jika tidak selesai, maka diajukan ke gubernur. Namun, jika tetap tidak selesai, baru pemerintah pusat yang turun,” jelasnya. (War)

Advertisement