Bank Commonwealth Dinyatakan Tidak Terbukti Menggelapan Uang Nasabah Senilai Rp 5 Miliar

8.531 dilihat
Pengacara vA
Pengacara vA

PALEMBANG, buanaindonesia.com- Sidang vonis dugaann penggelapan Nasabah PT Bank Commonwealth (PT BC), senilai Rp 5 miliar hari ini, Kamis (12/12) pukul 12.00 WIB tidak terbukti,

Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Kelas I A Khusus Palembang, Jalan Kapten A.Rivai Palembang. Diketuai Majelis Hakim, Eli Suprapto dalam putusannya, menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat I Vicky Apriyanti (VA) dan Penggugat II Siti Rohana (SH),(kakak VA). Terhadap PT BC tergugat I.

Advertisement

Dikutif dari surat putusan Nomor : 59/PDT/2013/PN.Plb. Sedang tergugat II Feni Anggraini secara sah terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai karyawan dan harus bertanggug jawab

Dalam surat putusan Nomor : 59/PDT/2013/PN.Plb, penggugat tidak dapat membuktikan seluruh gugatan yang dialamatkan ke PT BC Cabang Palembang.

Pengacara PT BC Yose Rizal mengatakan bahwa putusan majelis Hakim itu sudah tepat sebab Feni tergugat dua bekerja diluar perjanjian kerjasama antara perusahaan PT BC, sehingga pihak bank tidak bertanggungjawab terhadap tindakkan mantan karyawan diruang lingkup formilnya.

“Ya mereka harus bertanggungjawab mengembalikan uang pihak penggugat I jangan berlindung di Bank,” jelasnya, usai sidang di PN Palembang

Ia menambahkan, pihak bank mampu memtahkan pihak penggugat, dengan bukti-bukti penarikan yang dilakukan oleh SH (kakak Kandung penggugat) dan bekerja sama dengan Fenny selaku pemegang kuasa

Full Otority yang diberikan oleh Vicky “Rekaman pembicaraan melalui telepon dan CCTV terlihat dengan jelas,” ungkapnya.

Sidangkali ini, pihak Bank juga menghadirkan
seorang Ahli Hukum perdata dari Universitas Sriwijaya Muhammad Syarifuddin dalam sidang sebelumnya pernah mengatakan bahwa, apa yang telah dilakukan oleh bank PT BC sudah sesuai dengan prosedure perbankkan

“Transaksi yang dilakukan oleh bank PT BC sudah sesuai perbankkan dan sistem perlindungan dan keamanan bagi nasabah,” jelasnya.

Sedangkan pengacara penggugat I, Tumpal Simbolon, terkait putusan hari ini mengatakan, Saya selaku pengacara akan melakukan konsultasi dulu dengan Vicky, kaena sekarang mereka lagi ada di Paris “Kita akan konsultasi dulu dengan mereka, saya yakin akan banding,” jelas (War)

Advertisement