Polisii Ciduk Pemerk0sa Tiga Putri Kandung

9.146 dilihat

1386781502416OGAN ILIR, buanaIndonesia.com- Entah dirasuki apa, Abdul rahman alias dul (34) warga Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, sampai tega memperkosa ketiga anak kandung yang masih belia hingga berkali-kali

Akibatnya Ketiga anak kandung nya, melati (9) Kenanga (5) dan anggrek (3) Mengalami pendarahan pada alat kelaminnya

Advertisement

Syukri ( 41) paman korban mengatakan, menurut ceritra, Melati (9) anak pertama korban diduga dicabuli sebanyak 3 kali dalam sepekan. Sementara kenanga (5) dan anggrek (3) anak kedua dan ketiga dicabuli dengan menggunakan jari tak jarang memakai kemaluan nya.

“Tersangka ini Tadinya tinggal di tangga buntung tempat orang tua nya ( pelaku,red) , namun sejak dua tahun yang lalu tisak ada pekerjaan makanya saya carikan kerja dan tempat tinggal disini. ” pungkas syukri

Tersangka, rahman alias dul mengaku puas kalau sudah melihat darah yang keluar dari kemaluan ketiga anak nya tersebut. ” anak saya berumur 9 tahun saya perkosa sampai delapan kali pak, anak kedua yang berumur 5 tahun, saya perkosa sebanyak lima kali dan anak ketiga yang berumur 3 tahun, saya perkosa cuma 1 kali

Istri anda tau tidak ? Tanya wartawan kepada pelaku. Tidak pak ! Jawabnya. Istri saya tidak tau sama sekali.

saya melakukan nya sejak bulan 10 tahun 2013, dan saya tidak ngasah ilmu hitam saya hanya mencari sensasi saja. Ketika ditanya sensasi nya seperi apa ? Ayah biadab tersebut mengatakan , hanya sensasi bukan untuk ngetop, sensasi nya ketika melihat darah yang keluar dari kelamin anak saya, pungkas nya

1386781502416 wSementara itu, Wakapolres OI, Kompol Lisbeth didampingi Humas Polres, Ipda zahirin didampingi kasat Reskrim, AKP Suhardiman SH mengatakan. Pada tanggal 8 desember2013 hari minggu yang lalu, pelaku menlampiaskan niat bejatnya kepada korban dengan cara menarik lengan korban, menutup mulut korban dengan lakban lalu membuka baju dan celana korban sembari mengeluarkan kemaluan nya.

Berkat laporan dari paman dan Ibu korban, tadi pagi juga team kita mengelandang pelaku pencabulan terhadap anak sendiri itu tanpa perlawanan. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UUD 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. ( Mie )

Advertisement