BANYUASIN, buanaindonesia-com- Menjelang perhelatan besar pesta demokrasi pemilihan umun Presiden (Pilpres),pemilihan Legislatif (Pileg), DPR, DPD, DPRD yang akan digelar 9 April 2014 mendatang. Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Banyuasin menggelar Rakor (rapat koordinasi) pengawasan terhadap kampanye pada pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Banyuasin.
“Acara ini mulai digelar, pada Sabtu (21/12) 2013 di Aula Rumah Makan Sari Alam Pangkalan Balai yang dihadiri 54 anggota Panwascam se-Banyuasin,” kata Devisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Banyuasin,Iswadi, minggu (22/12/13)
Dikatakannya, pemberi materi dalan Rakor tersebut antara lain adalah Kasi Intel Polres Banyuasin, Bripka Herlambang dan Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Banyuasin, Iswadi S.Pd.
Didepan seluruh Panwascam Herlambang mengatakan, penerbitan jadwal kampanye untuk mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) oleh Timses, maka Timses wajib memberitahukan kepada Sat Intelkam Polres Banyuasin mengenai waktu dan tempat (kapan dan dimana) jadwal kampanye dengan melampirkan jadwal kampaye dari KPU Banyuasin.
“Andaikata Timses tidak dapat menunjukkanan, maka kami tidak bisa menerbitkan STTP,” jelasnya.
Ini nantinya, lanjut Herlambang, akan kami tembuskan ke Panwaslu Banyuasin dan Timses. Kemudian Timses juga menembuskan ke Polsek dan Panwascam agar dapat diketahui.
“Ini termasuk kampanye berbentuk dialogis/monologis,” terangnya. Menurut Herlambang, kendala yang kami hadapi adalah apabila ada pelanggaran tidak ada sanksi hukum, namun hanya sebatas sanksi administrasi. “Maka memang sulit untuk ditindak. Paling kami hanya berpedoman pada catatan khusus dari Panwascam,” paparnya.
Untuk diketahui, kata Herlambang, STTP dikeluarkan Polres Banyuasin yang ditandatangani Kapolres Banyuasin. Hal ini seseuai dengan Perda No 6/2012.
“Jadi saya beritahukan, bahwa STTP bukan dikeluarkan dari Polsek melainkan dari Polres Banyuasin yang ditandatangani Kapolres Banyuasin,” terangnya.
Terkait sanksi dan tindakan hukum,tambah Iswadi sebenarnya sudah tercantum dalam UU No. 8/2012 pasal 276. “Jadi rekan-rekan Panwascam untuk tidak ragu menindak karena sudah ada dasar hukumnya,” tegas Iswadi.
Kemudian, lanjut Iswadi, sesuai petunjuk Bawaslu agar Panwascam dapat membuat peta wilayah, khusus bagi Panwascam yang ada di perairan. “Ini dimaksudkan untuk mengetahui topografi wilayah masing-masing ,” katanya







