BANYUASIN, buanaindonesia.com– Masih maraknya atribut kampanye caleg di Bumi Sedulang Setdung membuat KPUD Banyuasin dan Panwaslu Banyuasin Geram. Bahkan, KPUD dan Panwaslu sudah melayangkan surat kepada Pemerintah daerah agar segera menertibkan atribut caleg yang melanggar aturan.
“Kita bersama Panwaslu sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin Cq Kasat Pol PP Banyuasin yang ditembuskan ke Bawaslu Propinsi untuk segera menertibkan alat kampanye caleg,” kata Ketua KPUD Banyuasin Dahri Spdi. Mpdi saat dikonfirmasi buanaindonesia.com di ruanga kerjanya Senin, (27/1).
Dikatakannya, untuk penertiban dan penurunan alat peraga kampanye para caleg yang betebaran di Kabupaten Banyuasin tersebut pihaknya tidak memiliki kewenangan. Menurutnya, pihak KPU dan Panwaslu hanya bisa merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban.
“Tugas kita hanya memberi peringatan, dan itu sudah kita lakukan. Sementara kalau untuk melakukan penurunan spanduk dan alat kampanye parpol itu merupakan kewenangan aparat POL PP,” katanya.
Ditempat terpisah ketua Panwaslu kabupaten Banyuasin Heri Aryansyah, SH. M.si saat dimintai konfirmasinya membenarkan kalau pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah kabupaten Banyuasn, untuk merekomendasikan Penertiban Alat Peraga kampanye caleg dan parpol. Menurutnya, surat itu ditembuskannya kepada DPRD Banyuasin,KPU dan Banwaslu Propinsi.
“Kita sudah melayangkan surat rekomendasi penertiban alat peraga kampanye itu pada tanggal 18 Januari 2014 lalu, bukan hanya parpol, dan pemerintah DPRD,KPU, bahkan Banwaslu propinsipun sudah menerima surat tembusan dari kami, berarti kami sudah lepas tanggungjawab,yang berhak melepas itu semua adalah aparat Sat POL PP,” katanya. (amd)








