Aksi Penyentruman Ikan Berhasil Digagalkan Polsek Lais

8.894 dilihat

MUSI BANYUASIN, Buana Indonesia- Akibat ulahnya sendiri, salah seorang nelayan bernama  Asri bin Kodar warga desa Bailangu kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus berurusan dengan pihak kepolisian (30/11).

Pasalnya, tersangka dengan sengaja melakukan aktifitas berburu ikan di sungai musi tepatnya di desa Danau Cala kecamatan Lais Kabupaten Muba dengan cara di strum, bersama 2 orang nelayan lainnya bernama Sri dan Lubis warga desa Danau cala Kecamatan Lais yang berhasil kabur dengan cara melompat dari sampannya.

Advertisement

Hamzah, salah satu warga desa Danau Cala membenarkan bahwa sebelum pelaku tertangkap, dalam beberapa hari sebelumnya selalu melakukan aktifitas penyentruman, “sudah tiga hari ini saya melihat pelaku bersama temanya melakukan aktifitas penyentruman, kemungkinan hari ini dia tidak menyangka kalau sedang ada pihak kepolisian yang sedang berjaga-jaga hingga pelaku tertangkap” ungkap Hamzah.

Lebih lanjut Hamzah mengharapkan sebagai nelayan tradisional meminta pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap para pelaku. Sebab setrum ikan justru mengurangi mata pencarian masyarakat sebagai nelayan tradisional.

Kepala Desa Danau Cala,  Alkat Amri saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini memang sudah sering terjadi sehingga meresahkan nelayan setempat yang beraktifitas mencari ikan, akibat dari ulah oknum penghasilan nelayan setempat berkurang karena ikan banyak yang mati akibat di strum.

“pemerintah desa tak henti-hentinya menghimbau kepada nelayan agar tidak menggunakan alat strum sebagai penangkapan ikan, namun beginilah keadaanya, mereka ada saja yang kurang peduli terhadap sesama sehingga menyebabkan para nelayan kecil yang biasa menggunakan bubu tradisional dan alat pancing, mengaku tidak mendapatkan hasil tangkapan secara maksimal, “ ungkap Alkat Amri.

Menanggapi masalah itu, Kapolsek Lais, AKP Bakhtiar, membenarkan adanya aksi nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan cara di strum. Pelaku berjumlah 3 orang, 1 orang tertangkap dan 2 orang lainnya melompat disemak-semak tepi sungai, hingga melarikan diri ke daratan.

“saat kita sedang melakukan patroli dan penjagaan, tertangkap tangan salah seorang nelayan bernama Asri warga desa Bailangu beserta barang bukti berupa 1 buah perahu ketek milik pelaku bermesin Yamaha dengan seri 2070, seperangkat alat setrum ikan berupa mesin listrik, mesin dinamo, stik besi kabel dan sebilah parang, saat sedang melakukan aktifitas penyentruman ikan di sungai musi tepatnya di desa Danau Cala kecamatan lais”, ungkap AKP Bahktiar

Sementara ini, pelaku dikenakan sangsi pelanggaran undang-undang perikanan pasal 8 ayat 1 junto pasal 84 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004. (bi)

Advertisement