Anak Ditiduri Orang Tua lapor Polisi

10.137 dilihat
tersangka Suratman saat digiring ke unit PPA
tersangka Suratman saat digiring ke unit PPA

BANYUASIN, Buanaindonesia.com– Suratman (24), warga Desa Pulau Sari Kecamatan Sembawa, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan harus mendekam Dijeruji besi Prodeo Polres Banyuasin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Dia dibawa paksa tim PPA Polres Banyuasin, setelah dilaporkan orang tua pacarnya sendiri, kemarin. Tersangka diringkus atas laporan pemerkosaan kepada pacarnya sendiri,  Mawar (16), bukan nama sebenarnya,warga Pulau Sari Sembawa.

Advertisement

Tersangka digiring ke PPA Polres Banyuasin saat sedang bekerja di PT Melania Desa Mainan, kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Dihadapan petugas tersangka membantah apabila dirinya dikatakan memperkosa “Saya tidak memperkosa dia (bunga red) Pak, kami suka sama suka, dan kami sudah lama pacaran” kata tersangka diunit PPA Polres Banyuasin senin (24/6)

Dikatakannya, bahwa dirinya dengan korban telah lama memadu kasih yaitu sejak tahun 2012. Sepanjang tahun itu, dikatakan tersangka, dia sudah 3 kali menggarap Mawar, yang semuanya dilakukannya di kediaman dirinya.

“Saya tiga kali berhubungan intim dengan dia, di rumah dinas perusahaan, dia sendiri yang datang ke rumah saya. Saya tidak memaksanya untuk berhubungan intim, kami suka sama suka,” kata tersangka dihadapan petugas.

Dia juga membantah dengan apa yang dituduhkan oleh keluarga mawar yang mengatakan bahwa usai menggarap kehormatan mawar lansung kabur

“Saya tidak kabur mas, saya stand by di camp, saya siap mau tanggung jawab, tapi saya bingung kenapa malah ditangkap dan dituduh memperkosa,” sambungnya.

Meski begitu, tersangka mengaku menyesal karena harus mendekam di hotel Prodeo Polres Banyuasin. “Sumpah nyesal Pak, padahal saya ke Banyuasin ini mau nyari nafkah kerja di PT Melania, tapi malah dipenjara,” kata pendatang asal OKU Selatan ini.

Sementara, Kapolres Banyuasin, AKBP Ahmad Iksan melalui Kanit PPA Ipda Marsudi membenarkan telah mengamankan tersangka Suratman. “Berdasarkan laporan korban, dia mengaku diperkosa oleh tersangka, dan tersangka kita amankan saat bekerja di perusahaan perkebunan. Korban diancam kurungan 20 tahun penjara, karena melanggar UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dan 2,” pungkasnya.(jns)

Advertisement