BANYUASIN, Buanaindonesia.com- Komisi III DPRD kabupaten Banyuasin beberapa hari lalu, ramai-ramai bertolak menuju bogor. Kepergian lima anggota komisi III itu untuk bertemu dengan DPRD kabupaten Bogor dalam rangka studi banding, terkait tata ruang.
Selain mengunjungi DPRD setempat, lima orang dari anggota komisi III ini, menyempatkan untuk mengunjungi perusahaan grup mayora di kabupaten Bogor yang berada ditengah pemukiman.
“Kita ke Bogor untuk studi banding, disana bertemu dengan DPRD setempat, untuk mengetahui tentang tata ruang, karna jarak antara kantor DPRD dengan Mayora tidak terlalu jauh, sehingga kami sekalian ke Mayora” ucapnya ketua komisi III DPRD Banyuasin Joko Aminoto saat ditemui diruang kerjanya kemarin
Perlunya studi banding ke kabupaten Bogor itu kata Joko, karna dikabupaten itu sudah mempunyai Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), sebagai tutunan dari Rencana Tata tuang Wilayah (RTRW), sementara untuk di kabupaten Banyuasin sendiri belum dibuat.
Dalam RDTR yang di miliki Kabupaten tersebut kata Joko, sudah tersusun per kecamatan dengan berbagai kategori.”Oleh karna itu Kita minta Pemkab Banyuasin segera mengusulkan draf (RDTR) Kabupaten Banyuasin sebagai turun dari RTRW” tandasnya
Sementara itu, Kepala Bappeda dan Litbang Banyuasin, Ir H Ali Imron Bamin MSi, melalui Kabid Perencanaan Strategis, Darmawi, membenarkan bahwa kabupaten Banyuasin belum mempunyai RDTR. Namun kewenangan dalam pembuatannya ada di PU Cipta karya.
Diakuinya bahwa, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum mengatur secara spesifik. Didalam RTRW juga belum mengakomodir seluruh yang sudah ada di Banyuasin, termasuk perusahaan yang sudah ada sebelum perda tataruang berlaku. Akan tetapi RTRW yang dimiliki Kabupaten Banyuasin ini belum bisa dilakukan perubahan, Karena aturannya harus lima tahun baru bisa dilakukan perubahan. “RTRW Kabupaten Banyuasin disahkan pada 28 Desember 2012, artinya akhir 2017 baru bisa dilakukan perubahan,“ terangnya.








