Sayangnya, upaya belum berhasil, Abdul Azis harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia belakangan, ditetapkan tersangka karna telah memfasilitasi perbuatan cabul, atau prostitusi oleh Polda Metro Jaya pada senin 22 februari 2016 kemarin.
Selain ditetapkan tersangka, karna telah memfasilitasi perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP. Abdul Azis juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian aliran listrik.
Advertisement
Editor: Karnadi
Advertisement







