Batas Maksimal Dana Kampanye Perpaslon Pilkada 2018 di Palembang Rp45,5miliar

19.634 dilihat
Komisioner KPU Kota Palembang, Abdul Karim Nasution, Rabu 14 Februari 2018 di ruang kerja.

BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang bersama perwakilan tim pasangan calon (Paslon) menyepakati dana kampanye setiap paslon Walikota dan wakil Kota Palembang  maksimalRp45,5miliar

“Batas atas Rp45,5miliar setiap paslon,”Kata Komisioner KPU Kota Palembang, Abdul Karim Nasution, Rabu 14 Februari 2018.

Advertisement

Dikatakan pelanggaran terhadap batasan dana kampanye biasa mengakibatkan didiskualifikasnya calon tersebut.

“Bisa gugur kalau paslon menggunakan dana melebihi yang sudah ditetapkan,”jelasnya

Untuk mengawalnya, KPU Kota Palembang akan meminta laporan dana kampanye di awal masa kampanye, pertengahan dan akhir.

“Jumlah total tidak boleh lebih dari angka yang sudah ditetapkan, saat masa kampanye 15 Februari hingga 23 Juni,” jelasnya.

Peserta pilkada kota palembang ada empat paslon, pertama petahana Harnojoyo-Fitrianti Agustinda,  kedua Sarimuda-Abdul Rozak,  ketiga jalur independent M Akbar Alfaro-Hernoe Ruspriadji dan keempat Mularis Djahri-Saidina Ali

Berdasarkan  Peraturan KPU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

Penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) 14 Februari 2018, pengumuman penerimaan LADK 15 Februari 2018,  penyerahan laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) 20 April 2018. Pengumuman penerimaan (LPSDK) 21 April 2018.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) 24 Juni 2018, penyerahan LPPDK kepada kantor akuntan publik (KAP) 25 Juni 2018, dan terakhir Audit LPPDK 25 Juni hingga 9 Juli 2018.

Advertisement