
BUANAINDONESIA.CO.ID, SUMSEL- Tim seleksi (Timsel) mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Selatan periode 2018-2023 di wilayah I dan II.
Wilayah I meliputi Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Muara Enim, Lahat, Penukal Abab Lematang Ilir, Prabumulih, Ogan Ilir dan OKI. Sedangkan untuk wilayah II meliputi Palembang, Pagar Alam, Lubuk Linggau, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Empat Lawang.
“Penerimaan pendaftaran dibuka tanggal 28 Juni – 4 Juli 2018. Berkas pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email atau diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kol.H.Burlian Km6. Kecamatan Sukarame (sebelah kobelco) Palembang,”Kata Firman F.Busroh, sekretaris Tim Sel II, Senin, 25 Juni 2018, saat sosialisasi peneriman Bawaslu di STIPADA Palembang.
Dilanjutkan, “Tahapan seleksi calon Bawaslu Kab/Kota se Sumsel, Pengumuman dan sosialisasii pendaftaran tanggal 22 – 28Juni 2018,”ujarnya
Sedangkan untuk Penerimaan pendaftaran tanggal 28 Juni – 4 Juli 2018, perbaikan berkas persyaratan 4 – 6 Juli 2018. Pengumuman masa perpanjangan 4 Juli.
Perpanjangan Masa pendaftaran 4 – 8 Juli 2018. Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas 28 Juni – 9 Juli. Penilaian berkas persyaratan 10 Juli.
Pengumuman hasil seleksi administrasi 11 juli. Untuk tertulis Wilayah I, 15-16 Juli sedangkan wilayah II, 21-22 Juli. Tes psikologi 17 -26 Juli.
Tanggapan Masyarakat 30 Juli – 3 Agustus, pelaksanaan tes Kesehatan dihari yang sama. Tes Wawancara 2-5 Agustus. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan wawancara 5-6 Agustus.
Proses seleksi calon anggota Bawaslu Kab/Kota periode 2018-2023. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0388/K.Bawaslu/HK.01.01/VI/2018 dan berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan untuk pertama kalinya akan memilih anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan masa jabatan tetap (permanen) selama lima tahun.







