
BUANAINDONESIA. CO. ID, PALEMBANG= Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak, Pemkot Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang memberikan penghargaan kepada wajib pajak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPPD kota Palembang, Sulaiman Amin acara apresiasi dan penghargaan wajib pajak, di Hotel The Zuri, Kamis 21 November 2019.
Sulaiman Amin mengatakan, ada empat kategori penghargaan wajib pajak adalah, wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan, dan wajib pajak parkir. Dari empat wajib pajak tersebut, telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp 1,3 triliun.
“Saat ini realisasinya sudah 60 persen dari target Rp 1,3 triliun. Kita akan belajar sistem yang ada di tahun ini untuk mengoptimalkan PAD,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pada tahun 2020, PAD kota Palembang naik Rp 300 miliar , sehingga menjadi Rp 1,5 triliun.
“Kita telah menyiapkan strategi khusus dengan melakukan On The Track. Kendati demikian kita juga butuh dukungan dari seluruh masyarakat,” bebernya.
“Kita juga suah melakukan pemetaan lokasi-lokasi pajak reklame. Selain itu, kita akan melakukan penambahan pemasangan alat e-tax terhadap pajak restoran dan lainnya, serta mengoptimalkan pendapatan Pajak Penerangan Jalan ,” (Yanti)







