BPT Diuding Kasat Pol PP Tidak Beri Data

9.589 dilihat
Lambang Pemkab Banyuasin

BANYUASIN, Buana Indonesia- Di wilayah Kabupaten Banyuasin diduga banyak bangunan tempat usaha sekaligus sebagai rumah tinggal yang tidak mengantongi perijinan , demikian pengakuan yang dilontarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Banyuasin kepada sejumlah wartawan yang berupaya menggali informasi kemarin.   Kepala Bidang (Kabid) Perijinan BPT Banyuasin, Haris mengatakan, hampir 50% bangunan dan tempat usaha yang belum mengantongi perijinan yang seharusnya dikantongi pelaku usaha dan pemilik bangunan, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), SITU, SIUP, dan lainnya.

Hanya saja, BPT mengaku juga tidak bisa bertindak banyak, selagi tidak ada gerakan nyata dari Satpol PP Banyuasin melakukan penertiban bangunan dan tempat usaha yang tak kunjung menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuasin.

Advertisement

“Dari pantauan kami, banyak yang tidak mengantongi perijinan, seperti di Kelurahan Kayu Are Kuning, dan kelurahan lainnya di Kecamatan Banyuasin III, kami duga mereka belum punya perijinan,” kata Aris, kemarin.

Sejauh ini, kata Haris, BPT Banyuasin hanya sebatas mengeluarkan perijinan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh badan atau dinas yang terkait, seperti AMDAL.

“Sementara, bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan yang tetap membandel, dan tidak punya ijin, yang harus menertibkan adalah Satpol PP sebagai eksekutor Peraturan Daeran (Perda), dan ini belum kita lihat sehingga banyak yang bandel mendirikan bangunan dan membuka tempat usaha serta industri tanpa mengantongi ijin,” beber Haris.

Dia juga menyanyangkan, banyak pelaku usaha yang tidak mengikuti mekanisme Perda Banyuasin yang dikeluarkan Pemkab Banyuasin, dimana harus mengurus perijinan, baru mendirikan bangunan. “Tapi, fenomena yang terjadi saat ini, urus perijinan belakangan, yang penting buka usaha dulu,” sambungnya.

Sementara, Kasat Pol PP Banyuasin, Ardiansyah, membantah jika satuannya sama sekali tidak memiliki Action untuk melakukan penertiban bangunan yang tidak mengantongi perijinan.

“Selama ini memang BPT itu tidak pernah memberikan data, bangunan mana yang ada ijin atau tidak, bagaimana kami bisa menertibkan, koordinasi dari mereka itu tidak ada,” timpal Ardiansyah.        Lanjutnya,

Satpol PP Banyuasin tidak memiliki data yang valid soal bangunan yang tidak memiliki ijin tersebut. “Harus ada data untuk mengerjakan sesuatu itu, tidak bisa asal-asalan,” sambungnya.

Contoh, ketika Satpol PP Banyuasin menghentikan paksa pembangunan ruko di pinggir sungai Gasing Kecamatan Talang Kelapa, mereka bergerak sendiri tanpa kerjasama dari BPT Banyuasin. “Bahkan itu Sekda yang memerintahkan, tidak ada koordinasi dari BPT,” pungkas Ardiansyah.(BI)

Advertisement