
Muba, BI – Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilaksanakan tanggl 29 Januari 2013, ternyata yang menjadi permasalahan lahan plasma masyarakat Desa Pulai Gading kecamatan Bayung Lencir belum dapat direalisasikan, adalah karena belum jelasnya batas Desa Pulai Gading dengan Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir.
Untuk itu Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Sohan Majid MM menekankan agar permasalahan batas Desa Pulai Gading dengan Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir segera diselesaikan. Dengan demikian persoalan pembagian lahan plasma masyarakat desa Pulai Gading dengan avalisnya PT Iga Mogereben juga terselesaikan, dan pemerintah Kabupaten Muba siap memfasilitasi. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat tindak lanjut permasalahan batas Desa Pulai Gading dan Desa Mangsang, di ruang rapat Sekda bersama Dinas Perkebunan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muba, Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Penyelesaian Perbatasan, dan Humas.Kemarin (4/4)
“untuk mengatasi persoalan ini, agar segera dibuatkan draf keputusan Bupati Muba terkait penetapan batas Desa Pulai Gading dengan Desa Mangsang oleh Bagian Penyelesaian Perbatasan Muba yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muba. Karena permasalahan batas ini harus segera diselesaikan agar tuntutan masyarakat Desa Pulai Gading terhadap pembagian lahan plasma pada PT. Ita Mogereben dapat menemui titik terang, sebab selama ini yang menjadi masalah adalah sengketa batas desa,” ujarnya.
Sekda Muba juga menekankan kepada Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) dan bagian terkait dalam hal ini Dinas Perkebunan, Bagian Tata Pemerintahan, Hukum dan Penyelesaian Perbatasan untuk terus berkoordinasi dan bekerjasama menyelesaikan persoalan batas kedua desa tersebut. Karena sudah berkali-kali difasilitasi pihak kecamatan tetapi tidak mencapai titik temu, maka diputuskan untuk difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Muba.
Kabag Humas Setda Kabupaten Muba mengatakan, terkait upaya penyelesaian persoalan batas Desa Pulai Gading dan Desa Mangsang ini telah dilakukan rapat yang difasilitasi Dinas Perkebunan Muba, sudah dilakukan peninjauan ke lapangan difasilitasi pihak kecamatan, dan sudah ada ketetapan titik koordinat batas oleh Bagian Penyelesaian Perbatasan. (c)







