Calon Pekerja Wajib Menbaca Perjanjian Kerja

7.557 dilihat

LAHAT, Buana Indonesia– Sekitar 12 (dua belas) perusahaan tambang batu bara yang beroperasi menambang di Kabupaten Lahat.  Kurang lebih separunya dari para pekerja merupakan warga ring-ring satu dari lokasi penambang mereka.” ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi pemerintah kabupaten laha” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten lahat  Ir H Ismail Hanafi  Mtp saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini

Namun demikian lanjut Ismail, Para tenega kerja yang akan bekerja tersebut agar kiranya, betul-betul membaca degan jelas disaat  mereka melakukan penanda tanganan perjanjian kerja. “biasanya setiap perjanjian kerja tertuang hak dan kewajiban dari pekerja dan perusahaan.” jelasnya

Advertisement

Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi merupakan penengah bagi pihak buruh dan pihak pengusaha. apa bila terjadi perselisihan antara pihak buruh tambang atau buruh diperusahaan lainya yang berkaitan dgn ketenaga kerjaan di Kabupaten lahat

”Kita tidak akan segan-segan memanggil para pengusaha yg tidak melaksanakan peraturan yg berlaku, atu degan sengaja melakukan penyimpangan Undang-undang Perburuhan atau tentang Keputusan mentri yg berlaku” tegasnya

Sementara itu Akwan. kasi pengupahan disnakertran kab. Lahat ketika ditemui ditemuai media ini diruang kerjannya mengatakan bahwa, pihaknya  akan selalu mengawasi dan selalu siap menerima laporan atau pengaduan para karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan dalam setiap pembayaran upah gaji pokok, upah lembur serta hal-hal lain yg menyangkut tentang hak-hak normatif  karyawan.

”Silahkan pak laporkan kepada kami dan kami siap mempasilitasi mereka, selama jam kerja kami dikantor masih buka,  kami akan menerima semua masalah yang berkaitan degan ketenaga kerjaan , Tolong bawakan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa mereka dirugikan atau tidak sesuai dgn undang-undang perburuhan atau keputusan menteri tenaga kerja yg berlaku” tandasnya.

Advertisement