Catat Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak di Sumsel

12.529 dilihat
Iustrasi - Foto : Internet

BUANAINDONESIA, SUMSEL- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengadakan program pemutihan pajak untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4. Pemutihan selama tiga bulan dimulai 1 Oktober – 31 Desember 2021.

Kepala Unit pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I, Lucky Husni mengatakan Program pemutihan dengan menghapus seluruh denda kendaraan bermotor, termasuk denda akumulasi yang selama ini tertunggak.

Advertisement

Dikatakan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Dijelaskan bagi wajib pajak, diharapkan untuk menyiapkan berkas terlebih dahulu. Sehingga ketika berada di lokasi pembayaran pajak, tidak perlu bolak balik pulang ke rumah karena persyaratan yang tidak lengkap.

“Kami menghimbau yang ingin membayar pajak kendaraan membawa persyaratannya,” kata Lucky Husni, Kepala Unit pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I, , Senin 4 Oktober 2021

Masih kata, Lucky syarat-syarat untuk membayar pajak kendaraan baik yang pengesahan STNK satu tahun dan perpanjangan STNK lima tahun Persyaratanya sebagai berikut :

Persyaratan pengesahan STNK dan pajak satu tahun yaitu :

1. KTP asli dan fotokopi (untuk perorangan), sedangkan untuk perusahaan NIB dan TPD yang masih berlaku
2. STNK asli dan fotokopi
3. Melampirkan fotokopi KK
4. Jika yang membayar bukan WP maka melampirkan surat kuasa
5. Untuk perusahaan atau instansi melampirkan surat dan instansi pemerintah.

Persyaratan perpanjang STNK 5 tahun yaitu :

1. Cek fisik kendaraan
2. KTP asli dan fotokopi (untuk perorangan), sedangkan untuk perusahaan NIB dan TPD yang masih berlaku
3. STNK asli dan fotokopi
4. BPKB asli dan fotokopi
5. Melampirkan fotokopi KK
6. Jika yang membayar bukan WP makamelampirkan surat kuasa yang bermaterai
7. Untuk perusahaan atau instansi melampirkan surat dan instansi pemerintah.

Untuk badan hukum melampirkan surat kuasa bermaterai cukup kop surat badan hukum, ditandatangani pimpinan serta cap badan hukum, fotokopi KTP yang menerima kuasa, surat domisili dan fotokopi surat ijin usaha perdagangan serta NPWP yang dilegalisasi
Prosedur pembayaran pajak

1. Wajib pajak mengambil nomor antrean
2. Wajib pajak menunggu panggilan sesuai nomor antrean
3. Wajib pajak menyerahkan dokumen persyaratan
4. Wajib pajak melakukan pembayaran di loket Bank/Kasir
5. Wajib Pajak menerima STNK yang telah diserahkan dan TBPKP/Noice pajak

“Pelayanan untuk Samsat Palembang I, Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB dan 13.00 WIB – 15.00 WIB,”ujarnya

Sedangkan untuk hari, Jumat pukul 08.00 WIB – 11.30 WIB dan 13.30 WIB – 15.00 WIB. Kemudian Sabtu pukul 08.00- 12.00 WIB,”Pungkasnya

Advertisement