Diduga Kepala Dinas DPPKAD Banyuasin Dan Sekretarisnya Tidak Singkron

11.215 dilihat

Logo-icon-BIBANYUASIN, buanaindonesia.com– Pernyataah Kepala Dianas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin Efendi AK diduga Tidak Singkron Dengan Sekretaris Dinasnya M Tauhid dan Bagian Keuangan Bram

Kepala dinas DPPKAD Efendi AK dihadapan para wartawan beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa dana sebesar 600 juta yang diminta oleh Sekretariat Dewan guna pelantikan Bupati dan wakil Bupati Banyuasin Pada Tanggal 14 Agustus yang lalu bersumber dari dana APBD dari  pos  program  peningkatan kapasita DPRD Banyuasin dengan judul Pelantikan bupati banyuasin, menurut Efedi SPJ nya  harus dilaporkan ke DPPKAD paling lambat satu bulan, dan pabila dana tersebut tidak terpakai dana tersebut harus dikembalikan paling lama satu bulan juga

Advertisement

Sementara Sekretaris DPPKAD Tauhid mengatakan bahwa tidak ada aturannya bahwa dana tersebut harus dilaporkan paling lambat satu bulan “tidak ada aturan yang membatasinya ” ucap Sekretaris Dinas DPPKAD Tauhid Didampingi bagian Keuangan Bram dikantornya kemarin (30/08)

Dikatakan Tauhid bahwa sejauh ini pihak Sekwan memang belum memberikan laporan mengenai penggunaan dana Rp 600 juta untuk pelanti tersebut namun demikian kata Tauhid tidak ada salah satu aturan yang membatasi mengenai waktu laporannya atau SPJnya namun SKPD Yang bersankutan memang terancam tidak bisa mengajukan permintaan dana lain sebelum laporannya selesai “kalau SPJ permintaan dana terdahulu belum dilaporkan kita tidak mungkin mencairkan permintaan yang berikurtnya” cetusnya

Ditambahkan Bram bahwa dana pelantikan tersebut merupakan dana dalam satu paket dengan dana pemilukada, sistim pelaporannya kata Bram adalah paling lambat awal bulan kedua ditahun berikutnya”pengajuan permintaanya adalah Langsung (LS) sistimnya dikirim langsung  kerekening SKPD yang bersangkutan” terangnya

Seperti yang diwartakan sebelumnya bahwa Dana pelantikan Bupati priode 2013 -2013 yang batal dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2014 yang lalu sebesar Rp 600 juta ternyata sudah di cairkan pada tanggal 25 juli 2013 yang lalu.

Kepala Dinas Pengelolaan Pendapa Keuangan Dan Aset Daerah Efendi AK saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan bahwa dana pelantikan tersebut sudah dicairkan”Dana Pelantikan Bupati terpilih sebesar Rp 600 juta itu sudah di cairkan jelang lebaran idulfitri yang lalu yaitu pada tanggal  25 juli 2013″ungkap  Efendi jum’at (23/08)

Menurutnya dana yang diambil untuk pelantiakan sebesar 600 juta itu telah dianggarkan dalam APBD Banyuasin 2013,  dikatakannya dana tersebut dari  pos  program  peningkatan kapasitas DPRD Banyuasin dengan judul Pelantikan bupati banyuasin.

Masih Menurutnya  bahwa Mengapa dana tersebut dicairkan pada tanggal 25 Juni  2013 sebelum lebaran Idul Fitri  karna pada saat itu bertepatan dengan libur panjang lebaran.”Karna hawatir pelatikan akan jadi terpaksa kami cairkan sebelum libur panjang, kalau sampai kami tidak mengeluarkan kami akan disalahkan” tandasnya

Efendi juga mengatakan bahwa dana tersebut bisa dicairkan karna ada permintaan dari Sekwan “dana tersebut di ajukan oleh Seketeris Dewan (sekwan) pada tanggal 23 Juni 2013 sebesar Rp 600 Juta, Setelah kami teliti dan berkas kami agap cukup maka dana yang diajukan oleh sekwan itu kami kabulkan”sambungnya

Yang jelas kata Dia, pihaknya mengeluarkan dana tersebut karna ada permintaan, dalam hal ini permintaan dari sekwan sementara, mengenai penggunaanya merupakan kewenangan SKPD masing-masing” sambungnya

Selanjutnya mengenai batal tidaknya pelantikan dan terpakai atau tidaknya pelantikan lanjut dia bukan merupakan tanggung jawab dari DPPKAD.

Dijelaskannya bahwa dana yang diambil dari DPPKAD itu harus dipertanggung jawabkan melalui bukti-bukti pertanggung jawaban dan paling lambat satu bulan harus diserahkan ke DPPKAD “Dalam waktu satu bulan juga apabila dana tersebut tidak terpakai harus dikembalikan kekas daerah “tegasnya

Saat disinggung mengenai apakah bisa Sekwan mengajukan anggaran untuk pelantikan lagi menurutnya itu tidak  tidak bisa, menurutnya pihaknya tidak mungkin mengeluarkan lagi dana untuk pelantikan kembali”rasanya tidak mungkin kecuali kalau pada anggaran perubahan  nanti DPRD Banyuasin menganggarkan  kembali” tukasnya

Advertisement