
BANYUASIN, Buana Indonesia– Mantan Kepala Desa (kades), Saleh Mukti, Kecamatan Air Saleh Banyuasin, Bambang Sukandono, bin Sukarjo, 50, berhasil dibekuk setelah empat tahun menjadi buron.
Tersangka Bambang ditangkap, Rabu (21/2), sekitar pukul 19.00 Wib di rumahnya. rt 16, Dusun IV Desa Saleh Mukti Kecamatan Air Saleh, karna diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2008 silam “Atas tindakan tersangka itu, negara diprediksikan mengalami kerugian Rp 78 juta” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Ali Rojikin
Menurutnya tertangkapnya mantan kades Bambang tersebut setelah dilakukan proses lidik. Selama empat tahun proses lidik indikasi korupsi dana bantuan pemerintah pusat itu, Kades sempat lari ke luar Pulau Sumatera. “Saat diketahui yang bersangkutan kembali ke desa, maka tim Buser langsung melakukan penyergapan” lanjutnya
Masih dikatakannya Kasus lidik BLT sendiri telah dilakukan Polres Banyuasin sejak tahun 2009. Saat itu, tersangka yang masih menjabat sebagai kades, telah melakukan penyimpangan terhadap dana BLT.
“Ini salah satu target. Saat diketahui anggota jika tersangka pulang ke desa, langsung ditangkap,”ungkapnya.
Dijelaskan Kasat, tersangka Bambang telah dua kali melakukan penyimpangan atas bantuan bagi masyarakat tidak mampu tersebut. Atas hasil penyelidikan, diketahui jika tersangka Bambang pada tahap pertama proses pencairan, tidak membagikan dana yang seharusnya sebesar Rp300.000 pada 277 Kepala Keluarga (KK) sehingga diperkirakan terjadi kerugian negara Rp9 juta. Sedangkan pada tahap kedua, kembali tersangka Bambang tidak membagikan uang BLT yang seharus sebesar Rp400.000.
“Jadi, baik pembagian tahap pertama dan tahap kedua, uang diambil dan dikuasi tersangka. Sehingga berdasarkan perhitungan BPKP diketahui terjadi kerugian negaran Rp78juta,”bebernya.
Modus tersangka, sambung Kasat, Kades yang dipercaya masyarakat penerima dana bantuan telah mengumpulkan kartu para penerima. Lalu, untuk kepentingan kolektif, Kades mengambil uang bantuan tersebut di kantor Pos Palembang . Saat dibagikan, jumlah uang yang diberikan tersangka Kades tidak sesuai dengan seharusnya. Atas aksi tersangka yang saat proses penyelidikan tidak mengalami penahanan itu, sejumlah masyarakat desa penerima bantuan melaporkan Mapolres Banyuasin dengan nomor laporan LP/B/21/x/2008/SPK tertanggal 10 Oktober 2008.
“Jumlah uang dipotong beragam oleh Kades. Atas tindakan itu, Kades dilaporkan. Namun saat dilidik, Kades sempat melarikan diri kepulau jawa,”tandasnya.
Sehingga, guna penyelidikan lanjutan mantan kades tersebut diamankan di Mapolres Banyuasin. Tersangka Bambang dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman diatas 20 tahun.“Proses lidik sudah hampir selesai, untuk segera dilimpahkan,”tandasnya.
Sementara itu, tersangka Bambang mengaku jika pemotongan yang dilakukan terhadap dana BLT tersebut sudah terlebih dahulu diketahui oleh masyarakat penerima dan BPD.
Karena merasa takut kasus di kepolisian terus dilanjutkan, maka dia memutuskan diri untuk melarikan diri ke Pulau Jawa.“Kabur dari desa, ke Blitar, ke Jakarta dan tempat lainnya. Selama dua tahun lebih saya pergi ke Jawa. Kembali ke desa itu, ada urusan keluarga, tapi taunya diciduk polisi. Dana itu sudah sebagian saya kembalikan dengan dibagikan pada penerima,”ungkap tersangka lesu. (Bi)







