Diduga Puluhan Hektar Hutan Margasatwa Habis Terjual

10.875 dilihat
ilustrasi hutan suaka marga satwa habis digarap

BANYUASIN, Buana Indonesia– Tujuh warga desa di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, kemarin (10/11/2012) beramai-ramai menuntut pihak pemerintah kabupaten Banyuasin supaya dapat menyelesaikan permasalah lahan hutan margasatwa seluas kurang lebih 71 hektar, terletak di perbatasan tujuh desa yang habis diduduki oleh para pendatang dari lampung dan belitang.

Ketua Komisi II DPRD Banyuasin, Ledi mengatakan, kalau hutan margasatwa itu terletak diperbatasan antara tujuh desa yakni desa Suka Pindah, Plaju, Sembokor, Durian Gadis, Tanah Lembak, Siju dan Dsa Baru.

Advertisement

“Ketujuh desa ini mempertanyakan status hutan margasatwa, karena saat ini hutan tersebut sudah dibuka oleh masyarakat pendatang. Ketujuh desa ini sengaja bergabung bukan hendak berdemo, melainkan mereka mempertanyakan status hutan tersebut yang sampai saat ini belum ada ketegasan dari pihak pemerintah kabupaten,”ujar Ledi, yang juga merupakan Dapil Kecamatan Rambutan, kemarin.

Dikatakannya bahwa, Warga pendatang tersebut membeli tanah melalui kades Suka Pindah seharga satu hektar Rp 1 juta, dan mereka wajib membeli lahan tersebut sebanyak dua haktar. “Oleh sebab itulah saat ini warga minta kejelasan kepada pihak pemerintah kabupaten, kalau tidak ada kejelasan takutnya permasalahan lahan hutan ini nanti akan terjadi pertumpahan darah,”jelasnya.

Ledi menambahkan, kalau masyarakat minta sesegera mungkin permasalahan ini dapat diatasi. Kalau memang hutan tersebut milik masyarakat tolong diserahkan langsung ke tangan masyarakat. Kalaupun memang bukan milik masyarakat tolong juga di beri batas sehingga warga yang datang tidak berani-berani mengelolah lahan tersebut karena lahan itu hutan margasatwa.

“Kita berharap pihak pemerintah secepatnya dapat menyelesaikan masalah ini jangan dibiarkan sampai berlarut-larut. Kalaupun tidak ada ketegasan juga masyarakat di tujuh desa kecamatan rambutan mengancam akan demo ke Pemkab,”cetusnya.

Salim (45) warga Desa Plaju mengatakan, kalau dulu pernah datang pihak dari BKSDA Propinsi, mereka tiba-tiba datang tanpa kordinasi terlebih dahulu langsung memasang patok. “BKSDA beberapa waktu yang lalu pernah datang kemari, mereka datang langsung memasang patok pembatas dan tidak ada kordinasi dulu dengan kita warga disini. Namun, sudah pemasangan patok tersebut beberapa waktu yang lalu mereka tidak pernah datang lagi,”katanya.

Terpisah, Aziz (30) warga lampung mengatakan, kalau sudah satu bulan ini telah mengelolah lahan tersebut. Ia membeli lahan tersebut dengan oknum kades Suka Pindah seharga Rp 2 juta untuk dua hektar tanah.
“Saya membeli lahan tersebut dari pak kades seharga Rp 2 juta. Rencananya lahan ini akan saya tanam kelapa sawit,”katanya.

Sementara itu, Kades Suka Pinda Dawa Masyur membantah telah menjual lahan hutan margasatwa tersebut dengan masyarakat pendatang. “Saya tidak pernah menjual lahan tersebut,”cetusnya.

Advertisement