Dispenda Provinsi Sumsel Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2011

11.686 dilihat

Musi Banyuasin, Buana Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera selatan No. 3 Tahun 20011 tentang pajak daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di aula auditorium Pemkab Musi banyuasin, kamis (17/11). Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri seluruh SKPD Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin.

Perda No. 3 Tahun 2011 ini mulai diberlakukan pada Bulan januari tahun 2012 mendatang, adapun yang menjadi objek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang baru sesuai dengan ketentuan Perda ini yakni adalah Ranmor (kendraan bermotor) milik pemerintah / TNI/ Polri, dan Ranmor (kendaraan bermotor) Pemerintah daerah.

Advertisement

Adapun tarif PKB  berdasarkan Perda No.3 tahun 2011 untuk kendaraan bermotor pribadi, yakni dengan kategori kepemilkikan pertama di kenakan tariff sebesar 1,5%, sedangkan kepemilikan kedua sebesar 2%, kepemilkikan ketiga  sebesar 2.25% dan kepemilkikan  keempat, dan seterusnya sebesar 2,5%.

Sedangkan untuk kendaraan umum sebesar 1%, sementara untuk kendaraan ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri/ dan Pemda sebesar 0,5% dan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar di kenakan tarif sebesar 0,2 %.

Kepala Dinas Pendapatan daerah Provinsi Sumatera Selatan di konfirmasi melalui Unit Pelaksana  Teknis daerah (UPTD) Dispenda kabupaten musi banyuasin, Ir. Iriadi, Msi mengatakan dengan diadakan sosialisasi Perda No. 3 tahun 2011 ini, kalau selama ini mobil dinas, TNI/POLRI dan yang lainnya tidak membayar pajak, maka dengan berlakunya peraturan ini ke depan, mobil dinas, TNI/Polri akan wajib membayar pajak kendaraan yang bersangkutan. Di singgung akan menjadi kendala nantinya, Iriadi menjelaskan akan di lakukan upaya penertiban dengan melakukan razia-razia kendaraan yang bersangkutan,’’ungkapnya.

Masih dikatakan Iriadi bahwasannya tujuan diselenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya wajib pajak mengenai pelaksanaan peraturan daerah Prov. Sumatera Selatan No.3 tahun 2011,  dan peraturan ini ,mulai berlaku pada Bulan Januari tahun 2011  mendatang. (edy/cin)

Advertisement