DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Palembang

17.622 dilihat
Ilustrasi - Foto : Int

BUANAINDONESIA.CO.ID, SUMSEL- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syarifuddin mendapat sanksi peringatan keras berupa pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Palembang. Berdasarkan putusan No.118/DKPP-PKE-VII/2018 ).

DKPP juga menjatuhkan saksi kepada keempat,  komisioner KPU Kota Palembang,  Devi Yulianti, Abdul Karim Nasution, Firamon Syakti.  Dan terkhir  Rudiyanto Panggaribuan.

Advertisement

Sidang, Rabu 8 Agustus 2018. Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota DKPP

Berdasarkan keterangan pengadu, M. Taufik, Ketua Panwas Kota Palembang. Jl. Trikora No 1310 Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Diduga KPU Kota palembang, melanggar ketentuan PKPU Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, karena tidak melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“KPU kota Palembang tidak melaksanakan pemutakhiran dengan menggunakan sisdalih,”ujarnya

Dikatakkan, dalam proses pemutakhiran data pemilih justru muncul sejak perubahan sistem manual dari PPS dan PPK ke Sidalih, pada saat data pemilih yang sudah direkap diinput ke sistem Sidalih, justru terjadi penambahan jumlah pemilih karena data pemilih ganda, dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetap muncul, sehingga harus dihapus satu persatu.

Dilanjutkan, jumlah DPT yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari jumlah DPS yaitu 1.244.716 pemiilh, terjadi penambahan 145.521 pemilih dari DPS, namun telah diperbaiki dan terakhir jumlah DPT Kota Palembang 1.107.177 Pemilih.

Sementara itu, Abdul Karim Nasution, Komisioner KPU Palembang saat dikonfirmasi terkait putusan DKPP, Kamis 9 Aggustus 2018.  Mengatakan belum bisa kasih tanggapan terkait putusan tersebut

“Mohon maaf ya belum bisa kasih tanggapan lagi tes kesehatan di Rs,”kata Abdul Karim.

Ahmad Naafi, Komioner KPU Sumsel, ketika dikonfirmasi,  kamis, 9 Agustus 2018 mengatakan  akan melaksanakan putusan DKPP  paling lama 7 (tujuh) hari

“Kita akan segera rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan dkpp, paling lama 7 hari,”pungkasnya

Advertisement