DKPP Berhentikan Lima Penyelenggara Pemilu

7.221 dilihat
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie

JAKARTA, Buanaindonesia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap lima penyelenggara Pemilu.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie

Masing-masing satu orang dari Panwas Fakfak Provinsi Papua Barat, Panwas Karang Asem Provinsi Bali, KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, PPS Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, PPK Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Samosir.  Khusus untuk Panwas Karang Asem yang diberhentikan adalah statusnya sebagai ketua, sedangkan kedudukan sebagai anggota tetap.

Advertisement

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 12 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (2/11/15). Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait dan Endang Wihdatiningtyas.

DKPP juga menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda kepada 20 Penyelenggara Pemilu. Sanksi berupa peringatan dijatuhkan kepada 13 penyelenggara Pemilu dan sanksi peringatan keras terhadap tujuh penyelenggara Pemilu.

Sedangkan terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Ada 20 penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi.

Editor : Juan

Advertisement