BANYUASIN, Buanaindonesia.com– Anton Saputra (16) warga betung yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap DN (6) setelah menjadi buron Daftar Pencarian Orang (DPO) dari bulan juni 2013 akhirnya diamankan Aparat kepolisian Polres Banyuasin pada Rabu malam (26/06/13) dirumah kediamannya sesaat usai mandi
saat dimintai keterangan anton mengatakan bahwa dirinya hanya bercanda dan tidak sadar “saya hanya bercanda terhadap DN, tidak sadar kelepasan saya memasukan jari saya kekemaluan korban, tapi itu hanya sekali” kata Anton kepada Buanaindonesia.com kamis (27/06/13)
kejadian tersebut dapat terungkap lantaran sikorban yang masih lugu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman bermainnya hingga sampailah ketelinga kedua orang tua korban.
berdasarkan pengakuan dan bukti hasil visum yang menyatakan bahwa selaput darah DN telah sobek bergegaslah kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib
Kapolres Banyuasin AKBP Achmad Ikhsan melalui Kanit PPA IBDA Marsudi membenarkan kejadian tersebut dan dikatakannya tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlaku “tersangka Agus akan dijerat pasal 82 uu no 23 thn 2002 dengan ancaman hukuman tindakan pidana maksimal 12 thn penjara” tegasnya.(jns)








