DPRD Palembang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2024 Jadi Perda

918 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2024 dijadikan peraturan daerah. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2025 di DPRD Kota Palembang, Rabu (16/7/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, tersebut dihadiri oleh seluruh komisi-komisi di DPRD Palembang. Ketua DPRD Ali Subri menyampaikan laporan hasil pembahasan tentang raperda, yang menyatakan bahwa secara umum komisi-komisi DPRD setuju dengan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2024.

Advertisement

“Secara umum, komisi-komisi DPRD setuju dengan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2024. Sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” kata Ali.

Namun, ada beberapa catatan dan koreksi dari komisi-komisi, antara lain perlunya rapat pra anggaran antara Pemkot Palembang dan Badan Anggaran sebelum penentuan asas dan kebijakan umum APBD dan penentuan strategis dari prioritas APBD.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan beserta komisi-komisi DPRD yang telah melaksanakan pembahasan dengan baik dan lancar terhadap raperda. Ia juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD dalam menjalankan dan mengawal program-program pemerintah untuk kemajuan Palembang.

Keputusan bersama atas persetujuan Raperda ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama bagi kesejahteraan masyarakat Palembang.

Advertisement