DPRD Sumsel Sahkan Dua Raperda

25.381 dilihat

BUANAINDONESIA, SUMSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin 28 September 2020 mengadakan Rapat Paripurna XV. Rapat kali ini, DPRD Sumsel baru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda). Adapun raperda yang disahkan jadi Peraturan Daerah (perda) yaitu, raperda tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah PT Sriwijaya Agro Industri dan Raperda penyelenggaraan dan Pembangunan Perpustakaan Daerah

Tiga raperda yang diajukan Gubernur Sumsel, Pertama raperda tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah PT Sriwijaya Agro Industri, kedua raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) Prodexim menjadi perusahaan Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda) dan Ketiga raperda penyelenggaraan dan Pembangunan Perpustakaan.

Advertisement

“DPRD Sumsel, baru menyetujui 2 raperda dari tiga yang diajukan gubernur Sumsel,”kata Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhat. Senin (28/9).

Dikatakan, Raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) Prodexim menjadi perusahaan Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda) belum disetujui, masih dalam pembahasan. (Ward)

Advertisement