Edarkan Pil Double L, ABG di Blitar Diringkus Polisi

18.142 dilihat
Barang bukti yang diamankan petugas (dok.Polres Blitar)

BUANAINDONESIA.CO.ID, Blitar.Jatim – Inisal “AA” (17) warga Desa Plumbangan Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar harus berurusan dengan aparat dari Satresnarkoba Polres Blitar.

AA ditangkap di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Minggu (23/06) sekira jam 22.30 karena diduga mengedarkan sediaan farmasi jenis Double L tanpa ijin yang sah.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin, mengatakan penangkapan AA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku diduga seorang pengedar pil Doubel L. berdasar informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas berupa 40 butir double L yang disita dari saksi, 96 butir double L dari tangan pelaku, dan uang tunai Rp. 60.000,-,” ungkap Iptu M Burhanuddin, Selasa (25/06).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Rutan Polres Blitar, dan dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (gus)

Advertisement