Fungsi PPTK Diknas Musi Banyuasin Di Pertanyakan?

9.494 dilihat

MUSI BANYUASIN, Buana Indonesia, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas ) kabupaten Musi Banyuasin di pertanyakan, pasalnya PPTK yang di maksud tidak mengetahui bagaimana cara pekerjaan fisik bangunan yang sedang berlangsung, bahkan yang bersangkutan sendiri belum mengetahui apa saja yang di kerjakan dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB).

Hal tersebut diungkapkan salah satu PPTK Dinas Pendidikan Nasional kabupaten Musi Banyuasin, Yus Muji ketika media ini mengkonfirmasikan perihal bangunan salah satu proyek Diknas yakni pembangunan rehab berat Sekolah Dasar  Teluk kijing TASA IX Kecamatan Lais yang menghabiskan anggaran tiga ratus juta rupiah lebih dengan pelaksana CV. REZA PUTRA, namun sangat disayangkan jawaban yang di lontarkan PPTK mengatakan sampai saat ini belum melihat atau belum mengetahui betul jenis kegiatan yang di maksud.

Advertisement

Bahkan PPTK mengelak untuk menjelaskan rincian pelaksana kegiatan yang di maksud, dia mengungkapkan silahkan untuk menemui pengawas proyek. “saya belum mengetahui mengenai proyek yang di maksud, yang tahu betul permasalahan atau RAB pembangunan tersebut adalah pengawas proyek,” kilahnya sambil memperlihatkan bahwasannya ada orang dibelakangnya kalau dia tersandung permasalahan korupsi, selembaran kertas di perlihatkan dengan nama Dr. Lufsiana, SH. MH .

Artinya PPTK tidak mendukung jenis kegiatan yang di maksud, pada hal yang bertanggung jawab untuk pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan ada di tangan PPTK. Oleh karena itu, apa, siapa dan bagaimana yang dimaksud dengan PPTK dalam Permendagri 13/2006? (edy/cin)

Advertisement