Gus Halim Katakan Pencairan BLT Dana Desa Dipercepat

11.849 dilihat

BUANAINDONESIA, JAKARTA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan alokasi 40% dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. Kendati demikian penggunaan 40% dana desa untuk BLT tergantung kondisi di masing-masing desa.

“Kalau dihitung jumlah KPM nya tidak perlu 40 persen ya jangan dipaksakan 40 persen, dari pada kemudian tidak berhak menerima tapi mendapat BLT Dana Desa hanya karena semata-mata ingin memenuhi syarat 40 persen,” kata Gus Halim dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial yang digelar secara virtual, Kamis 17 Februari 2022.

Advertisement

Dijelaskan, langkah percepatan pencairan BLT Dana Desa adalah untuk memaksimalkan pendampingan penyusunan APBDes. Pasalnya, saat ini terbentur dengan polemik syarat minimal BLT Dana Desa 40 persen dari total keseluruhan Dana Desa.

Masih kata Gus Halim, syarat minimal 40 persen itu tidak harus terpenuhi apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) di desa sudah mendapatkan semuanya atau sudah mendapat bantuan dari jaringan pengaman sosial lainnya.

Selanjutnya, Gus Halim juga akan memaksimalkan pendampingan dalam meng-update terkait perubahan jumlah maupun nama KPM. Pasalnya banyak Kepala Desa yang masih terjebak dalam persoalan sehingga membuat pencairan BLT Dana Desa terhambat.

“Banyak warga yang awalnya dapat BLT Dana Desa karena kehilangan pekerjaan tapi tahun ini tidak dapat dengan alasan perekonomian sudah pulih, itu demo ke Balai Desa,” katanya.

Gus Halim memastikan pencairan BLT Dana Desa lebih cepat untuk Tahun Anggaran 2022. Menurutnya, BLT Dana Desa 2022 yang sudah dicairkan per 17 Februari masih Rp354miliar alias 9,62% dari total pencairan Dana Desa. Hal ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya menyentuh diangka Rp93miliar.

“Kita akan lakukan percepatan untuk pencairan BLT Dana Desa, Sesuai arahan bapak Pressiden” (Humas Kemendes PDTT)

Advertisement