
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut untuk memperoleh hak berupa pengurangan masa pidana.
Sebanyak 503 narapidana Lapas Kelas IIA Garut mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026. Penyerahan remisi tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIA Garut, Jalan K.H. Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Senin (17/8/2026).
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin hadir dalam kegiatan tersebut dan membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan.
Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki perilaku, menjaga kedisiplinan, serta meningkatkan kemampuan melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Sementara bagi Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana Umum menjadi bentuk perhatian negara dalam memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Mereka diharapkan dapat kembali menata masa depan dan tumbuh menjadi generasi yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut Rusdedy mengatakan, berdasarkan data hingga 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Garut mencapai 645 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 641 narapidana dan empat tahanan.
Dari jumlah narapidana tersebut, 503 orang mendapatkan Remisi Umum. Sebanyak 502 narapidana menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Sedangkan satu narapidana memperoleh Remisi Umum II dengan pengurangan masa pidana selama tiga bulan. Dengan remisi tersebut, narapidana bersangkutan langsung dinyatakan bebas.
Rusdedy menuturkan, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan hasil penilaian terhadap proses pembinaan, perilaku, dan kedisiplinan warga binaan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pengusulan remisi sehingga dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Di sisi lain, pemberian remisi turut memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara. Lapas Kelas IIA Garut mencatat penghematan biaya makan warga binaan melalui program remisi tahun 2026 mencapai Rp1,009 miliar.
Menurut Rusdedy, angka tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan memiliki manfaat yang lebih luas. Selain memastikan hak warga binaan terpenuhi dan proses pembinaan berjalan, kebijakan tersebut juga turut mendukung efisiensi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.








