
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut memastikan keberlanjutan administrasi dan penataan aparatur melalui penyerahan sejumlah keputusan kepegawaian. Salah satunya berupa perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal tersebut disampaikan dalam Apel Gabungan yang dipimpin Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (28/9/2026).
Selain penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pelantikan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional.
Pemkab Garut turut menyerahkan SK Kenaikan Pangkat periode Oktober 2026 serta SK pemberhentian bagi PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada Oktober 2026.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, dua PNS yang dilantik dalam jabatan fungsional tersebut berasal dari luar daerah. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut terbuka bagi masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia.
“Garut itu sudah bukan lagi milik Garut semata tapi seluruh warga Indonesia. Kita semua sama-sama bekerja untuk masyarakat Kabupaten Garut,” ujarnya.
Terkait administrasi PPPK Paruh Waktu, Abdusy Syakur menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi setiap proses kepegawaian. Menurutnya, penyelesaian administrasi secara tepat waktu dibutuhkan agar tidak mengganggu kesinambungan pelayanan pemerintahan.
Ia mengapresiasi kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama seluruh perangkat daerah yang telah melakukan koordinasi dan menyelesaikan proses perpanjangan kontrak sesuai jadwal.
Bupati menyebut proses persiapan telah dilakukan sejak jauh hari melalui koordinasi dengan perangkat daerah hingga seluruh administrasi dapat diselesaikan pada pekan sebelumnya.
Dalam evaluasi perpanjangan kontrak tersebut, terdapat 109 PPPK Paruh Waktu yang tidak melanjutkan kontraknya. Rinciannya, 21 orang meninggal dunia, 37 orang telah memasuki usia pensiun, 16 orang berpindah ke Kementerian Kesehatan setelah lulus dalam persiapan Sekolah Rakyat, dan 31 orang mengundurkan diri secara sukarela.
Saat ini, jumlah aparatur PPPK di lingkungan Pemkab Garut mencapai sekitar 9.800 orang untuk kategori penuh waktu dan sekitar 6.500 orang berstatus paruh waktu.
Abdusy Syakur menilai keberadaan aparatur dengan berbagai status kepegawaian tersebut perlu dikelola secara optimal untuk mendukung tugas pemerintahan. Terlebih, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Garut relatif terbatas.
Karena itu, ia mendorong seluruh aparatur untuk menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penguatan koordinasi antarperangkat daerah juga dinilai penting agar setiap proses administrasi maupun pelayanan publik dapat berlangsung secara efektif.
Pemkab Garut pun berkomitmen melanjutkan sinergi lintas sektor untuk mengoptimalkan sumber daya aparatur sekaligus menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara berkesinambungan.








