Pandeglang, Buanajabar.com – Setelah laporannya dianggap mandul di MaPolres Pandeglang beberapa hari yang lalu, sebuah LSM di Pandeglang melaporkan kepala desa Tugu ke Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Rabu, 28 September 2016.
Ending, Kepala Desa Tugu kecamatan Cibitung kabupaten Pandeglang diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat sebesar Rp 300.000 per kepala keluarga. Ending melakukan praktik haram ini pada program lisdes dan juga melakukan potongan disetiap kucuran dana insentif sebesar Rp 4000 rupiah.
Cukup beralasan karena besaran dana yang terkumpul dianggap tidak jelas peruntukannya. Demikian dikatakan Nardi supriayadi salah satu anggota LSM itu. Adalah LSM Gerbang Pandeglang sekaligus koordinator lapangan (Korlap) kepada awak media. Menurutnya ini laporan yang kedua.
” Setelah mandul dipolres pandeglang, kami lanjutkan ke kejari Pandeglang. Laporan dilakukan pada hari selasa tanggal 27 september 2016 Sekitar jam 11: 00 WIB. Berikut saksi dan barang bukti yang sudah kami kantongi. Data akurat dan surat pernyataan baik dari masyarakat juga anggota BPD desa Tugu. Ini sudah keterlaluan, maka dari itu ini saatnya prilaku buruk yang dilakukan oleh oknum kepala desa harus segera dibongkar. Jika saja tetap kita diamkan, akan jadi apa dengan nasib masyararakatnya. Sementara masyarakat disana kini sangat merindukan kemajuan desanya. Sementara sejak dipimpin kades itu, desa tersebut hingga saat ini belum dapat dirasakan hasil apa apa,” Ucapnya.








