25 Tahun Penantian Memiliki Sertifikat Tanah, Akhirnya Terwujud

19.338 dibaca
Bupati Garut, Rudy Gunawan saat penyerahan sertifikat tanah pada masyarakat Desa Jatiwangi


BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Penantian panjang selama 25 tahun warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, untuk memiliki sertifikat tanah yang selama ini ditempati, akhirnya terwujud setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Garut bekerjaasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut menyerahkan 500 bidang sertifikat retribusi tanah objek landform. Kamis, 14 Desember 2017.

Kepala Desa Jatiwangi, Iis Sutisnawati mengatakan, dirinya merasa bersyukur atas terealisasinya sertifikat kepemilikan tanah bagi warga Jatiwangi yang telah diperjuangkan selama ini. “Tentunya moment ini setelah menanti selama 25 Tahun, akhirnya terwujud,” ujar Iis.

Advertisement

Dikatakan Iis, hal tersebut bisa terlaksana atas dorongan Pemerintah Daerah Garut dibawah pimpinan Bupati Garut, Rudy Gunawan dan Kepala BPN Garut.

“Sehingga kini masyarakat Desa Jatiwangi memiliki tanah yang bersertifikat, yang tadinya merasa was-was atas status tanah yang mereka tempati,” kata Kades Jatiwangi.

Amir (50 tahun) salah satu penerima sertifikat tanah mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memperhatikan kebutuhan masyarakatnya melalui kepemilikan tanah dengan sertifikatnya. Karena sebelumnya Ia merasa gelisah, hampir 25 Tahun menempati bidang tanah yang tidak jelas kepemilikannya.

“Dengan mendapatkan Sertifikat ini saya sangat bersyukur serta berterima kasih kepada Pemda dan BPN Garut yang telah mewujudkan mimpi saya memiliki tanah,” ucap Amir.

Selain sertifikat tanah untuk warga, sertifikat tahan juga diberikan untuk kebutuhan Kantor Polsek Pakenjeng yang diterima langsung Kapolsek Iptu Ujen.

EDITOR: WN