Cabuli Belasan Anak Di Bawah Umur, RGS Jadi Tahanan Polres Garut

38.826 dibaca


BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menahan RGS warga kampung Cisalak RT 004, RW 005 desa Sukajaya kecamatan Cisewu Garut dengan dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur, hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasatreskrim ) Polres Garut Ajun Komisaris Polisi ( AKP ) Maradona Armin Mappaseng kepada Buanaindonesia, Senin 13 Mei 2019.

Dikatakan Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona, penahan tersangka atas dasar laporan warga ke kepolisian terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh RG.

Advertisement

” Berawal adanya laporan warga kepada pihak kepolisian wilayah hukum Polres Garut, RG diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang terjadi di Cisewu Garut”, kata AKP Maradona.

Dijelaskan Maradona, dari informasi yang diterima ada 16 korban, dengan modus operasi sebagai dukun palsu, tetapi hal ini perlu pemeriksaan lebih lanjut.

” Untuk itu kami menahan tersangka guna dimintai keterangannya”, ujarnya.

Sementara itu dari keterangan Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Budi Satria Wiguna menyatakan, setelah hasil pemeriksaan tersangka lengkap akan segera menggelar Pers rilis kasus tersebut.

” Untuk keterangan lengkapnya nanti kita adakan pers rilis setelah berkas – berkas pemeriksaanya lengkap”, terang Budi Satria Wiguna.