Dua Bulan Melarikan Diri Pelaku Dibekuk

8.772 dibaca

BUNAINDONESI.CO.ID PANDEGLANG – Pelaku penganiayaan terhadap dua orang warga di Kecamatan Menes, berinisial J (16) dan MN, ditangkap anggota jajaran Polsek Menes, Senin 9 Maret 2020.

Advertisement

Pelaku berinisial MAS alias Aji (19), ditangkap saat hendak melarikan diri, dari kejaran petugas, lokasi penangkapan tepatnya di Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Kapolsek Menes Kompol Ganda Jaya Saputra, SE melalui Kanit Reskrim Polsek Menes, saat dikonfirmasi membenarkan telah melakuakn penangkapan satu pelaku penganiayaan.

” Kami berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial MAS, beserta barang buktinya ” ungkapnya Senin 9 Maret 2020.

Ia memaparkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa 10 Desember 2019 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, di Kampung Mengkok, Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, pelaku melakukan penganiayaan kepada J (16), tahun, setelah membacok korban, pelaku mengejar korban lain menggunakan motor.

“Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian tangan kanan dan siku bagian kanan terkena Arit/Celurit,” terangnya.

Setelah mendapat informasi itu, jajaran anggota Polsek Menes melakukan pengejaran terhadap pelaku, sampai akhirnya berhasil membekuknya beserta barang bukti.

” setelah mendapatkan inpormasi kami terus mengejar dan mencari keberadaan pelaku, dan ahirnya pelaku berhasil kami tangkap ketika mau melarikan diri. Kini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Menes,” ujarnya.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, membenarkan bahwa anggota Polsek Menes berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pembacokan.

” alhamdulilah tersangka sudah berhasil ditangkap dan sekarang dalam proses pemeriksaan di Polsek Menes, kita lagi mendalami motiv pelaku melakukan penganiayaan dan pembacokan ” ujarnya.