Pelaku Ranmor diringkus oleh tim Resmob Diwilayah Pasar Saketi
BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Patut diapresiasi kurang dari dua jam TIM Resmob Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus perkara pencurian Kendaraan Ranmor, dam mengamankan tiga tersangka. Jumat 28 Agustus 2020.
Mau Ikutan Berpenghasilan 100 juta perbulan, ikuti Kulwa Bisnis Kuadran Kanan, Gratis… Daftar di sini.
Ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / VIII / 2020 / Banten/Res.Pandeglang/Sek.Munjul, Tanggal 28 Agustus 2020.
Atasnama pelapor Andara, 27 dengan TKP Desa Pesanggarahan Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten.
Indentitas pelaku 363. (MJ) 51 tahun, warga Ciekek Keraton Kecamatan Majasari
(RD) 35 tahun, warga Desa kadupandak Kecamatan Picung
Tonton : Cara meningkatkan Penghasilan ala dr Sigit Setyawadi Sp. OG
Daftar Disini gratis
Pelaku 480 (HD) 44 tahun, Desa Kadupandak kecamatan Picung Kabuoaten Pandeglang Banten.
“Sementara masih ada yang masuk daftar pencarian Orang (DPO) berinisial (GNG ) perannya sebagai Pelaku.” ucap Kasat Reskrim AKP Nandar
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan parapelaku yaitu 1(satu) unit sepeda motor beat street warna hitam tanpa nopol, 1(satu) buah kunci T dengan 4 anak kunci, 2(dua) buah kunci busi, 1(satu) buah lockmaster, 1(satu) buah kunci kunci pus,” ungkap Kasat Reskrim AKP Nandar
Lanjut Nandar, .LP/11/VIII/Banten/Res.Pandeglang/sek.Munjul, tgl 28 Agustus 2020.Pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 diketahui sekira pukul 09.00 wib di Kampung Pesanggarahan Desa Pesanggarahan Kecamatan Munjul,
Sebelumnya, Lanjut Nandar, telah terjadi tindak pidana pencurian 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam strip kuning, Nopol A 3470 JF, Nomor Mesin JFZ2E1343153, Nomor rangka MH1JFZ212JK343096, STNK atas nama Mitanti, milik korban Andara yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku mencurian dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir ditepatnya, dipinggir jalan didepan rumah korban dengan cara merusak kunci kontak motor korban,” tambahnya.
kemudian membawanya kabur ke jalan raya Picung-Munjul. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 19.200.000.
Adapun kronologis penangkapan. Sambungnya, pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB,Tim Resmob Polres Pandeglang di Pimpin Kanit I IPDA Tomy Irawan S.Tr.K, melakukan pengejaran terhadap Pelaku
“Kurang dari dua jam pelaku dia pelaku berhasil diamankan. “Kedua pelaku mengakui hasil curian tersebut dijual kepada (HD).” Katanya.
Setelah Anggota mendapatkan inpormasi dari 2 tersangka, kemudian langsung dilakukan pengejaran dan mengamankan saudara (HD) pada hari jum’at pukul 13.00 Wib dirumahnnya.
Warning : Apakah Anda diposisi ini !
Tonton : Cara meningkatkan Penghasilan ala dr Sigit Setyawadi Sp. OG
Daftar Disini gratis
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengapresiasi atas kinerja, Tim Resmob Reserse Polres Pandeglang yang berhasil ungkap kasus Dan langsung menanhkap parapelaku dengan waktu kurang dari 2 jam.
“Sayah apresiasi anggota Resmob yang begitu cepat setelah mandapatakan laporan langsung melakukan penyergapan dan meringkus parapelaku,” tandasnya.
Sekarang dalam proses pengambangan untuk mengungkap kasus Ranmor sampe ke akar akarnya,” timpalnya.
Kapollres juga berpesan, bila ada tindak kejahatan segera lapor ke Polsek terdekat, “
“ini buktinya kalau anghota Resmob selalu dilapangana daan nyebar di semuaa wilayah, sehingga kalau ada laporan dan kejadi tindak kejahatan bisa segera cepat”,
sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.








