BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Garut dengan No 443/Kep.13-kesra/2021 tentang Ketetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Proposional Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 dan Surat Edaran Nomor 443.1/74/Kesra Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposionla Dalam Penangganan Corono Virus Disease 2019 yang mulai berlaku tanggal 12 Januari 2021.
Dalam SK Bupati Garut No 443 disebutkan bahwa mulai tanggal 12 Januari hingga 25 Januari 2021 Pemkab Garut memberlakukan pelaksanaan PSBB di 2 6 kecamatan yaitu Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, pasirwangi, Leles, Kadungora, Cibatu, Sukawening, Bayongbong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Singajaya, Pameungpeuk, Cisompet, Cikelet, Mekarmukti, Pakenjeng, Caringin, Talegong dan kecamatan Pamulihan.
Dalam Surat Keputusan itu disebutkan pula bahwa, Penduduk yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melaksanakan aktivitas di wilayah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, wajib mematuhi ketentuan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Selanjutnya disebutkan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional! Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan KETIGA dapat diperpanjang dan/atau diperluas jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Sementara dalam Surat Edaran dituliskan :
Memperhatikan
1. Semakin meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease (COVID 19) secara signifikan dimana sampai dengan tanggal 11 Januan 2021 sebanyak 4.636 (empat ribu enam ratus tiga puluh enam) kasus,
2. Tren keterisian tempat tidur/Bed Occupancy Rate (BOR) Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit sampai dengan tanggal 11 Januari 2021 mencapai 806 (delapan puluh persen): dan
3. Angka kematian yang meningkat, dimana sampai dengan tanggal 11 Januari 2021 sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) orang.
Berdasarkan ketentuan dan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud di atas, maka
diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 26 (dua puluh enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Garut, dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut:
1. Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan:
a. Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVIP 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19): dan
b. Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokal Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bagi setiap orang, Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan di 26 (dua puluh enam) Kecamatan yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan beberapa ketentuan yang perlu mendapat perhatian dalam pembatasan aktivitas luar rumah, meliputi:
a. wajib melaksanakan protokol kesehatan meliputi:
1) Menggunakan masker yang menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
2) Mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun/pembersih tangan berbentuk gel / cairan (hand sanitizer):
3) Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan sosial (social distancing).
4) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan
5) Membatasi aktivitas di tempat umum.
b. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dan institusi pendidikan lainnya
dilakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh, dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,
C. Aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, diatur sebagai berikut:
1) membatasi aktivitas di tempat kerja/kantor dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25%(dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan
2) mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 (seratus persen) dengan memenuhi ketentuan dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid 19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Mengijinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) serta memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
e. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) pembatasan jam operasonal, diatur sebagai berikut :
a) Pasar rakyat, dengan waktu operasonal mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
b) Toko Modern yang berbentuk minimarket, Supermarket, Hypermarket, perkulakan/ grosir dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dengan waktu operasonal mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
C) Toko/warung, dengan waktu operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan
d) Rumah makan/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya, dengan waktu operasonal mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
2) pembatasan kapasitas, diatur sebagai berikut :
a) Bagi rumah makan/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya mengutamakan layanan secara langsung (fake away)/drive thru melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon/layanan antar, serta membatasi layanan di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen), dan
b) Pelayanan kebutuhan pokok masyarakat lainnya, mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar.
3) dalam memberikan layanan wajib memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, baik bagi pegawai maupun pembeli
f. penghentian sementara atas kegiatan Sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, kecuali untuk kegiatan khitan, pernikahan, dan pemakaman dan/atau takziah kematian yang tidak diakibatkan karena COVID-19, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), ayat (3). dan ayal (4) Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19), dan
g. Melakukan pembatasan pergerakan orang dan barang dalam penggunaan moda transportasi, dan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Kabupaten Garut atau keluar dari wilayah Kabupaten Garut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku,
2) bagi yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib mempersiapkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen dari pejabat yang berwenang, paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi EHAC Indonesia.
3) Bagi yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen dari pejabat yang berwenang. paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4) anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatit uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen dari pejabat yang berwenang.
5) Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3) berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan:
6) Selama berada di wilayah Kabupaten Garut, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen dari pejabat yang berwenang dan yang masih berlaku, dan
7) Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari Kabupaten Garut surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen dari pejabat yang berwenang dan yang masih berlaku, dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke wilayah Kabupaten Garut.
3. Bagi setiap orang Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di wilayah Kecamatan yang tidak diberlakukan PSBB, beberapa ketentuan yang perlu mendapat perhatian dalam pembatasan aktivitas luar rumah, meliputi:
a. wajib melaksanakan protokol kesehatan meliputi:
1) Menggunakan masker yang menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,
2) Mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun/pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer),
3) Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan sosial (social distancing),
4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan
5) membatasi aktivitas di tempat umum.
b. Wajib mematuhi Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan
c. Setiap orang Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan di wilayah Kabupaten Garut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4. Kepada para Camat bersama dengan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) agar diperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan, Mengkomunikasikan, dan Mensosialisasikan seluruh ketentuan yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), dan Surat Edaran ini kepada Kepala Desa, Lurah dan para pihak yang terkait untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab: dan
b. Mengoptimalkan kembali Posko Satuan Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RW/RT.
5. Satuan Polisi Pamong Praja bersama sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) serta aparat penegak hukum lainnya dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten agar melaksanakan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya seluruh ketentuan yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran ini.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh Kepala Perangkat Daerah, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Tingkat Kelurahan/Desa/RW/RT, serta setiap Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan serta seluruh Warga Masyarakat, dimulai tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
SK dan SE Bupati tersebut ditandatangani oleh Bupati Garut sebagai Ketua Tim Satgas Gugus Tugas Covid 19 kabupaten Garut.










