BUANAINDONESIA.CO.ID,PANDEGLANG – Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Ciherang, Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang mempersoalkan hasil nilai yang diduga tidak masuk akal, usai mengikuti tes seleksi yang digelar panitia Kecamatan di aula setempat.
Sebelumnya, dari 4 Balon kades Ciherang selama kurang lebih selama 3 hari mengikuti tes seleksi mulai dari Tes Tulis, Lusan wawancara dan Tes Uji kepatutan, dengan berbagai soal-soal yang sudah ditentukan pihak panitia pilkades tingkat Kabupaten yang digelar di tingkat panitia kecamatan.
Namun setelah hasil tes keluar ada 2 Bakal Calon Kades yang mendapatkan surat tidak berhak mengikuti Pilkades, yaitu Yayan Sofian dengan nilai. 186,5. dan Mufiz Incumbent, dengan nilai. 149,43, dan kedua Balon tersebut merasa tidak puas dengan hasil nilai yang sudah direkap Panitia, salah satunya Balon atasnama Yayan Sofian, yang menganggap penilain tersebut tidak transparan dan diduga ada indikasi yang lain, dia merasa tes soal tulis yang dia isi merasa menguasai, bahkan dalam Visi-Misi serta Uji kepatutanpun ia merasa pas, namun ketika melihat hasil nilai yang disodorkan panitia pihanya tidak merasa puas.
” Sayah heran dengan nilai yang direkap oleh panitia, masa sayah dengan Pak Mufiz selaku Incumbent kades, nilainya dianggap paling kecil, yang lebih heran lagi, surat pemebertahuan sayah tidak ikuta pilkades alamat kamlung Rt/Rw dan tanggal lahir aja salah, ini seolaj olah ada keterburuburuan pihak panitia, dan menimbulkan kecurigaan bagi kami,” ungkapnya. Kamis 1 Juli 2021.
Yayan juga mempertanyakan keoada panitia Kecamatan bersama tim suksesnya terkait alasan dan kejelasannya, serta meminta nilai asli hasil tulusan dari para penguji, bukan hasil rekapan panitia, namun pihaknya tidak mendapatkan alasan panitia semuanya rahasia dan sudah di segel dan diamankan, nah inikan menambah kecurigaan kami, padahal Demokrasi ini harus trnsparan, apalag dengan pilkades ini, hasil audensi dengan panitia kecamatanpun tidak ada kepastian, apakah pihaknya bisa mengikuti Pilkades atau .elakukan Tes ulang, Dia meminta untuk tes ulang.
” Sayah minta nilai yang asli tulisan para penguji, bukan rekapannya, bila perlu melakukan tes ulang bersama 4 Bakal Calon Kades yang lainnya, mari kita lakukan tes ulang lagi agar demokrasi ini berjalan seauai denga aturan dan ketrsnparanan kepada publik, agar masyarakat tau apakah sayah lantas dan tidaknya ikut dalam Pilkades di Desa Ciherang Kecamatan Picung,” pungkasnya
Yayan Sofian selaku Balon mengaku tidak puas dengan nilai yang diterima bahkan keputasan panitia Kecamatan yang merekap nila sehingga ia tidak bisa menjadi Calon kades yang dipilih oleh masyrakat ciherang, kalau tidak ada keputusan dari paniti maka pihanya bersama tim sukses akan mengugat paniti kecanatan secara Hukum, demi mencari keadilan.
“Saya tidak menuduh secara langsung. Tapi ini seolah ada dugaan kecurangan dalam memberikan nilai sepertinya tidak masuk logika, karena ada kejanggalan dan tidak sesuai nalar, sayah akan mengugat dan melaporkan Panitia Kecamatan ke penegak Hukum,” kata Yayan kepada wartawan.
Sementara Ketua Panitia Pilkades Kecamatan Picung Fefen mengutarakan. Hal ini wajar dan sewajarnya ketika Balon yang dianggap gagal dala Tes tidak merasa puas, terkait dugaan Balon tersebut, Panitia melakukan penilain secara ril dan tudak ada permainan, panitia berjalan dan bekerja sesuai denga Perbup, dan tentunya dengan sipat Jujur dan adil. Terkait pahak Balon yang merasa tidak puas dengan hasil nilai, ya itu hak mereka, namu pihanya ketika harus menujukan nilai asli dari para penguji panitia akan konsultasi dengan Panitia Kabupaten, apapun keputusan panitia Kabupaten itu mungkin jalan terbaik.
” Kami panitia Kecamatan akan berkonsultasi dengan panitia Kabupaten yaitu DPMPD, apapun keputusannya akan kami ikuti, kamipun ingin yang terbaik untuk semua, sayah minta bersabar kepada Balon, hari inipun pasti ada keputusan,” terangnya








