BUANAINDONESIA.CO.ID,PANDEGLANG – Dua orang nelayan asal Lampung yang melakukan pemboman ikan di perairan wilayah Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Banten ditangkap oleh Satuan Polisi Air Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Waralansyah mengatakan, kedua pelaku pengebom Ikan ditangkap saat mau melakukan aksinya, mereka duketahui oleh nelayan yang berada di wilayah Kecamatan Sumur, kemudian menginpormasikan ke Satpol Air, kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku pemboman ikan, yakni AT (44) dan DM (43) ditangkap saat mau melaksanakan dan menangkap ikan menggunakan dopis atau bom ikan, tersangka diamankan beserta barang bukti perlengakapan Bom ikan dan alat tangkapnya,” paparnya Saat Presrilis di Mapolres Pandeglang Senin 23 Agustus 2021.
Kasat Pol Air AKP Dwi Hari menambahkan, berawal dari Informasi terkait penangkapan ikan dengan menggunakan bom karena di wilayah tamanjaya sumur itu udah sering sekali kita mendengar Inpo seringnya pengeboman Ikan, Banyak masyarakat yang memberikan informasi bahwa adanya penggunaan penangkapan ikan dengan menggunakan bom kerap kali terjadi malam hari. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan ke sana kebetulan masyarakat juga memberikan informasi yang akurat sehingga kedua pelaku berhasil kita amankan,
” Kedua pelaku berasal dari Lampung bahkan tinggal di Lampung datang keperairan Sumur Tamanjaya sengaja untuk menangkap Ikan, semua barang bukti sudah kita amankan semua, kedua tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 dan 3 undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dan <span;>UU Perikanan No. 45 Tahun 2009 dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 atau UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yakni tentang kepemilikan bahan peledak berupa bom, dengan kurungan maksimal 20 Tahun kurungan,” jelas Dwi Hari.








