BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut ( Pemkab Garut ) yang diwakili langsung oleh Bupati Garut H Rudy Gunawan, hari ini Kamis 2 November 2023 menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Balai Besar Konservasi SDA Jawa Barat terkait pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan secara hybrid, bertempat di ruang Pameungkang Pendopo Garut.
Hadir mendampingi Bupati Rudy Gunawan, Asisten Daerah 1 dan 2, Kepala Dinas PUPR Garut, Kepala Dishub Garut, Kepala Satpol PP Garut, Kabag kerjasama SETDA kabupaten Garut , sedangkan tamu yang hadir diantaranya
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Dirjen Konservasi SDA & Ekosistem serta Kepala Balai Besar Konservasi SDA Jawa Barat Irawan Asaad.
Usai penandatanganan perjanjian, Bupati Garut menyampaikan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang memberikan persetujuan terhadap BKSDA dan kabupaten Garut dalam memanfaatkan lahan hutan yang dikelola oleh BKSDA yang akan digunakan untuk kepentingan insprastuktur strategis dan tidak dapat dielakkan.
” Itu bagian dari perpres No 87 dalam pengembangan Jabar Selatan sehingga kita bisa menggunakan tanpa mengurangi fungsi jalan dan melindungi aset – aset yang berhubungan dengan perlindungan Cagar Alam ” kata Bupati Garut.
Nantinya sambung Rudy Gunawan, saat ini akan dilaksanakan yakni satu jalur insprastuktur jalan yang dalam tahap pembangunan di wilayah Cipanas Tarogong.
” Hari ini anggaran kurang lebih Rp 2 Milyar itu akan membuat satu jalur dahulu, tahun depan satu jalur lagi, jadi nantinya orang mau kemana sudah bisa menggunakan jalan lingkar Cipanas Ibrahim Ajie secara full dari Sigobing sampai ke jalan raya Samarang, ini akan mengurangi kemacetan, TOP” ujarnya.
Sementara itu Kepala Balai Besar Konservasi SDA Jawa Barat, Irawan asaad mengatakan, kerjasama ini merupakan persetujuan yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana Kementerian LH telah memberikan persetujuannya dengan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan strategis.
” Di kabupaten Garut ini kan ada jalan yang terpotong dengan panjang 112 Meter, yang masuk kedalam kawasan hutan BKSDA, kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Garut terutama bapak Bupati yang mengetahui bahwa ini adalah kawasan hutan hingga di proses secara aturannya , sehingga hari ini kami bersama menandatangani perjanjiannya untuk memanfaatkan kawasan tersebut menjadi jalan” terang Irawan.
Irawan berharap, jalan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Garut untuk kepentingan ekonomi, wisata, kepentingan sosial dan membuat Garut semakin berkembang.
” Dan menjadi kabupaten yang semakin maju di Jabar Selatan” tandasnya.










