
BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Adanya pengaduan dari beberapa masyarakat Desa Cibitung Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang yang menganggap lahan perkebunannya terkena Politik dalam perijinan perusahan galian tambang batu andesit PT Menara Biru Resources (MBR), Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten turun langsung ke lokasi tambang. Senin 8 Januari 2024
Pihak PT MBR Feri mengatakan kedatangan dari Dinas ESDM Provinsi Banten untuk melakukan pengecekan lahan PT MBR yang diadukan oleh beberapa masyarakat yang mereka menduga tanahnya terpolt oleh PT MBR,
” Hari ini dari dinas ESDM dan teman-teman dari karang taruna juga menyaksikan pengecekan langsung ke lokasi lahan yang mereka katakan terploating oleh pihak kami PT MBR, jadi pengklaiman tersebut itu mungkin bisa dikatakan tidak terbukti, karena tadi sudah dijelaskan bahwa itu sudah milik PT MBR, adapun klaim masuk ke dalam floating ya kami pun tadi sudah ke lokasi tanah yang dikuasakan atau yang disebut tanah bayi, namun semuanya di luar ploattingan punya MBR, dan ini bukan hasil ukur oleh kami atau dari MBR, tapi dari ESDM, bahwa ketika pihak bayi atau perwakilan dari yang punya lahan ketika mengukur sedikit bergeser ke atas, tapi kalau memang misalkan digeserkan ke bawah memang mungkin bisa dikatakan mereka tidak akan seperti ini, mungkin ini karena nggak tahu atau di sengaja atau apa digeserkan ke atas sehingga ya mereka mengatakan bahwa itu lahan mereka adalah masuk ke floating MBR, yang jelas hasil pengecekan dan pengukuran dari dinas ESDM lahan mereka tidak masuk ke ploating perijinan PT MBR,” ungkapnya
Dedi Hidayat Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten, kedatangannya untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang merasa tanahnya berada di dalam lokasi tambang milik PT MBR, nah hari ini kami akan melakukan pengecekan ke lokasi yang di laporkan oleh beberapa masyarakat wilayah-wilayah mana aja yang sudah dikuasai oleh MBR, yang mana saja, kalau memang benar apa yang di adukan masyarakat ke ESDM, nanti akan kita ambil tindakan dengan melakuka pencituan luas lahan dalam perijinan, wilayah-wilayah atau lahan mana saja yang memang pengen dikeluarkan karena memang tidak ada kerjasama dengan masyarakat atau masyarakat tidak mau tanahnya atau lahannya masuk ke dalam izin PT MBR.
” Namun hasil pengecekan kami tadi di semua lahan yang diadukan masyarakat bahwa lahan atau tanahnya masuk kedalam ploting MBR, ternyata tidak terbukti, lahan mereka diluar plotingan perijinan PT MBR, tanah yang di klaim oleh pa Bayi tidak masuk kedalam IUP PT MBR, yang awalnya masyarakat mengklaim bahwa lahan tanahnya masuk kedalam IUP MBR, jadi 80% apa yang di laporkan masyarakat tidak terbukti, adapun yang masuk ke polting PT MBR lahan atau tanah milik Rohman setengah hektar dan punya hapid satu hektar, tapi nama nama ini tidak termasuk laporan dari pa Bayi,” jelasnya.
Sementara pihak Bayi yang di beri kuasa oleh beberapa masyarakat sampai berita ini diturunkan tidak bisa di kompirmasi








