Kendaraan Bersumbu Tiga Tidak Bisa lewat Jalan Perkotaan Pandegalng

2.839 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Kendaraan jenis tronton bersumbu 3 atau Mobil truk besar dilarang melintas di kawasan perkotaan Kabupaten Pandeglang pada H-7 arus mudik Lebaran Idul Fitri 2025. Larangan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kemacetan, pada arus mudik dan balik Lebaran.

Advertisement

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiadi melalui Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Fery Octaviari Pratama menjelaskan kendaraan mobil truk besar bersumbu tiga tidak diperbolehkan melintas wilayah perkotaan Pandeglang, terkecuali yang dibolehkan mobil truk pengangkut logistik sembako dan BBM yang melintas.

“Jadi pembatasan kendaraan truk besar atau sumbu tiga berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) mulai tanggal 24 Maret 2025 ini pukul 00.00 WIB ini yang akan dilakukan pembatasan truk sumbu tiga,” ungkap Fery diruang kerjanya, pada Senin 24 Maret 2025

“Kecuali yang boleh kendaraan tertentu seperti pengangkut logistik, bahan pokok dan BBM,” sambungnya.

Fery mengimbau para pemudik untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas selama perjalanan.

” Ikuti arahan petugas di lapangan dan pantau perkembangan situasi arus lalu lintas, terutama di wilayah Pandeglang, melalui media sosial (medsos) akun milik Satlantas Polres Pandeglang maupun saluran informasi lainnya,” tuturnya.

Satlantas telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus mudik Lebaran, termasuk penyekatan di beberapa titik.

“Ya, ada beberapa rekayasa lalu lintas dengan melakukan penyekatan. Misalnya, jika kapasitas kendaraan di jalur wilayah Carita mencapai 70 persen, kami akan melakukan penyekatan di Simpang Caringin bagi kendaraan yang menuju wisata Carita,” ujarnya.

Sebagai alternatif, pengendara akan diarahkan melalui jalur Labuan atau Mandalawangi menuju destinasi wisata lain, seperti Tanjung Lesung dan sekitarnya.