Bupati Tinjau Pembagian Kartu KKS, Dahulukan Lansia, Ibu Hamil Dan Ibu Menyusui

6.936 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani meminta petugas penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)  bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk memberikan prioritas pelayanan kepada kelompok rentan, khususnya lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Bupati saat meninjau langsung proses pendistribusian kartu keluarga sejahtera KKS elektronik, untuk mencairkan bantuan PKH dan BPNT di Kelurahan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, Kamis 28 Agustus 2025.

Menurut Bupati Dewi, kelompok rentan tersebut tidak seharusnya menunggu lama dalam antrean karena kondisi fisik mereka membutuhkan perhatian lebih. “Saya minta petugas mendahulukan lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui agar mereka tidak terlalu lama mengantri. Ini penting untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan mereka,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan agar pendistribusian bantuan dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program pemerintah tersebut.

“Yang tidak bisa hadir karena sakit tidak bisa diwakilkan, nanti petugas akan jemput bola dalam pendistribusiaan nya,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan adanya perhatian khusus dalam proses penyaluran, bantuan sosial ini dapat berjalan lebih humanis dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Pandeglang.

Sementara Kepala Dinas Sosial Wawan mengatakan, pendistribusian PKH dan BPNT ini untuk pencairan triwulan kedua yakni bulan April-Juni 2025.

“Setiap hari ada lima kecamatan pendistribusian dengan petugas dari bank mandiri sebanyak 150 personel nanti akan selesai untuk seluruh kecamatan pada tanggal 4 September 2025,” ungkapnya.

Terkait penerima manfaat yang tidak dapat hadir, Kadinsos menjelaskan akan ada kunjungan ke rumah KPM setelah jadwal pendistribusian yang dijadwalkan selesai.

“Nanti setelah jadwal ini selesai, kami akan lakukan visit kerumah-rumah KPM yang sebelumnya berhalangan hadir. Ini tidak boleh diwakilkan, dan apabila KPM meninggal dunia tidak bisa dialihkan ke ahli waris,” tandasnya.